Liputan Indonesia || Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan berinisial SAK dan MY.
“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Widi di Surabaya, Senin.
Tersangka SAK telah diamankan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.
Widi menjelaskan, SAK diduga berperan membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Adapun MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
Menurutnya, proses penyidikan masih berpotensi berkembang.
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Setelah pemeriksaan, sesuai ketentuan KUHP, akan dilakukan penahanan,” tegas Widi.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Sementara salah satu anggota Dirreskrimum Polda Jatim saat di konfirmasi Liputan Indonesia 30/12/2025. Jam 13.00wib. membenarkan penahan terhadap SAK & MY, benar tadi malam MY wes kenek," Tutupnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar