Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka SAK & MY Kasus Pengusiran Lansia Nenek Elina Widjajanti

Liputan Indonesia || Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan berinisial SAK dan MY.

“Pagi tadi kami melakukan pemeriksaan ahli, kemudian gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SAK dan MY. Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Widi di Surabaya, Senin.

Tersangka SAK telah diamankan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu, tersangka MY masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan.

Widi menjelaskan, SAK diduga berperan membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Adapun MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.

Menurutnya, proses penyidikan masih berpotensi berkembang.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini melekat pada individu, bukan pada kelompok atau organisasi tertentu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Setelah pemeriksaan, sesuai ketentuan KUHP, akan dilakukan penahanan,” tegas Widi.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa Elina Widjajanti keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Sementara salah satu anggota Dirreskrimum Polda Jatim saat di konfirmasi Liputan Indonesia 30/12/2025. Jam 13.00wib. membenarkan penahan terhadap SAK &  MY, benar tadi malam MY wes kenek," Tutupnya.

Penulis : Kib 




Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,61,#BeritaViral,922,#fyp,282,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,21,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,43,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1929,Berita Utama,4692,Berita-Terkini,4011,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2527,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2059,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1965,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,747,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8478,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka SAK & MY Kasus Pengusiran Lansia Nenek Elina Widjajanti
Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka SAK & MY Kasus Pengusiran Lansia Nenek Elina Widjajanti
Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka SAK & MY Kasus Pengusiran Lansia Nenek Elina Widjajanti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilpPcefGNqyHRz-XmRU7hbM5ip9pC4jGAc4i2f4cR8hA4o03sDXHievalVvbBx5YLy1F9if3DUcm5GojvRjI_5FIh8cNS9ykeb2htDdo9NUYUb-5KPh5F1we_5kgo0STSBn9DCYSb0f-de3GOkZGYNWNT6uK0CwsCO4DYw2Sko8lAPz7MgA9cf35yataSt/s16000/1000461652.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilpPcefGNqyHRz-XmRU7hbM5ip9pC4jGAc4i2f4cR8hA4o03sDXHievalVvbBx5YLy1F9if3DUcm5GojvRjI_5FIh8cNS9ykeb2htDdo9NUYUb-5KPh5F1we_5kgo0STSBn9DCYSb0f-de3GOkZGYNWNT6uK0CwsCO4DYw2Sko8lAPz7MgA9cf35yataSt/s72-c/1000461652.webp
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/12/polda-jatim-tetapkan-dua-tersangka.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/12/polda-jatim-tetapkan-dua-tersangka.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content