Liputan Indonesia || Surabaya — Penasehat hukum terdakwa Vinna Natalia menyampaikan kekecewaannya atas sikap Ketua Majelis Hakim yang menunda jalannya persidangan, meski agenda telah dijadwalkan dan seluruh pihak hadir lengkap. Penundaan itu disebut merugikan pihak terdakwa dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (10/12).
Kuasa hukum Vinna Natalia, Bangkit Mahanantiyo menegaskan bahwa aturan mengenai keberlanjutan persidangan telah diatur tegas dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan: “Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.” kata Bangkit.
Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang bagi penundaan persidangan hanya karena salah satu hakim berhalangan hadir.
“Yahya Harahap juga menegaskan bahwa siapapun yang berhalangan, persidangan harus tetap berjalan. Prinsipnya jelas: persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan,” ujar Bangkit.
Mereka menilai keputusan Ketua Majelis Hakim yang menunda sidang karena ketidakhadiran hakim anggota merupakan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP, apalagi pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang sudah dijadwalkan memberi keterangan pada hari tersebut.
Selain itu, penasehat hukum mengingatkan bahwa Pasal 50 KUHAP menjamin hak terdakwa untuk segera diadili tanpa penundaan yang tidak berdasar.
“Penundaan ini jelas merugikan kami dan merampas hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya mencari keadilan dan memastikan prinsip due process of law berjalan secara proporsional.
“Ini ikhtiar kami untuk memastikan peradilan tetap berada pada koridor hukum yang benar,” tambahnya.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar