Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa langkah penempatan khusus dilakukan agar rangkaian pemeriksaan dapat berjalan lebih fokus, tertib, dan tanpa hambatan dari pihak mana pun.
“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Iptu Siswanto menegaskan bahwa patsus merupakan mekanisme standar yang diterapkan setiap kali terdapat dugaan pelanggaran disiplin oleh anggota Polri, terlebih jika kasusnya berkaitan dengan pelayanan publik dan berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan kesalahan prosedur tersebut saat ini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi serta untuk memastikan pemeriksaan berlangsung secara objektif.
“Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” imbuh Siswanto.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih terus berjalan. Polres Tuban memastikan bahwa perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan," tutupnya.
Penulis :Kib








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar