Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 dari Kasus Korupsi PT DABN

Liputan Indonesia || Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak 2017 hingga 2025.

Pengumuman penyitaan tersebut disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Semua aset kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati.

Rincian Penyitaan Aset

Kejati Jatim melakukan pemblokiran serta penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN di lima bank nasional. Rinciannya:

Uang tunai pada rekening PT DABN: Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95

Enam deposito di BRI dan Bank Jatim: Rp13,3 miliar serta USD 413.000

Total penyitaan: Rp47,268 miliar dan USD 421.046


Selain uang, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang menghasilkan Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Perkembangan Penyidikan

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan pihak swasta. Dua ahli—hukum pidana dan keuangan negara—juga telah dimintai keterangan.

“Termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di sektor perekonomian,” terang Kajati.

Sepanjang 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

Akar Masalah Kasus

Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena tidak memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelolaan dialihkan kepada PT DABN melalui Dishub Jatim, meskipun PT DABN bukan BUMD. PT DABN merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

Permasalahan kian menguat setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar disalurkan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Tindakan ini dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, yang melarang pemerintah daerah memberi penyertaan modal kepada selain BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus Sahat.

Menunggu Perhitungan BPKP

Saat ini Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara oleh BPKP, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” tutur Kajati.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,911,#fyp,273,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1903,Berita Utama,4660,Berita-Terkini,3998,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2503,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,747,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8446,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 dari Kasus Korupsi PT DABN
Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 dari Kasus Korupsi PT DABN
Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 dari Kasus Korupsi PT DABN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikfOQVLtCpyFIOe5jrh7UFI-27sWnwvXXwYQCfnCJfcNMJp2PQRbDrl4nnBkec8FXcptc0p2mNf7yQVtfj82g7ek24IQiXHzmw0UPyj_GHHJHZgrXstjEZwr_mo9kdb2XjDKKY5ELkMyduRPskwJAeuhQq-UytQCl9h9MEnxThhsF6f6xmtLzoMCxz4vcn/s16000/1000413806.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikfOQVLtCpyFIOe5jrh7UFI-27sWnwvXXwYQCfnCJfcNMJp2PQRbDrl4nnBkec8FXcptc0p2mNf7yQVtfj82g7ek24IQiXHzmw0UPyj_GHHJHZgrXstjEZwr_mo9kdb2XjDKKY5ELkMyduRPskwJAeuhQq-UytQCl9h9MEnxThhsF6f6xmtLzoMCxz4vcn/s72-c/1000413806.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/12/kejati-jatim-sita-rp4728-miliar-dan-usd.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/12/kejati-jatim-sita-rp4728-miliar-dan-usd.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content