Liputan Indonesia || Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak 2017 hingga 2025.
Pengumuman penyitaan tersebut disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).
“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Semua aset kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati.
Rincian Penyitaan Aset
Kejati Jatim melakukan pemblokiran serta penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN di lima bank nasional. Rinciannya:
Uang tunai pada rekening PT DABN: Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95
Enam deposito di BRI dan Bank Jatim: Rp13,3 miliar serta USD 413.000
Total penyitaan: Rp47,268 miliar dan USD 421.046
Selain uang, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang menghasilkan Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Perkembangan Penyidikan
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan pihak swasta. Dua ahli—hukum pidana dan keuangan negara—juga telah dimintai keterangan.
“Termasuk pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di sektor perekonomian,” terang Kajati.
Sepanjang 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.
Akar Masalah Kasus
Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena tidak memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelolaan dialihkan kepada PT DABN melalui Dishub Jatim, meskipun PT DABN bukan BUMD. PT DABN merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.
Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.
Permasalahan kian menguat setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar disalurkan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Tindakan ini dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, yang melarang pemerintah daerah memberi penyertaan modal kepada selain BUMD.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus Sahat.
Menunggu Perhitungan BPKP
Saat ini Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara oleh BPKP, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” tutur Kajati.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar