Presisi merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, yang menjadi landasan operasional Polri dalam menghadapi dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)
Dibawah kepemimpinan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, sebuah slogan Presisi Polri terus dicanangkan, sehingga tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan. Tetapi, ada yang ganjal di bawah kepemimpinannya, dimana oknum anggota melakukan penindakan yang seakan benar sendiri.
Berdasarkan keterangan, SG (inisial) saat itu pulang kontes sepeda motor, hanya duduk saja di pinggir jalan terus saya disuruh ikut.
"Saat duduk disuruh ikut, lalu motor saya ditilang. Padahal saya tidak konvoi di jalan ataupun kebut kebutan," kata SG, Selasa kemarin (17/12/2025).
SG masih menjelaskan, terkait kelengkapan kendaraan saat itu saya membawa semua.
"STNK dan SIM saya bawa semua mas, tetep di tulis di kertas tilang blangko Polsek Bubutan," imbuh SG.
Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya menyampaikan kendaraan ini di tilang karena knalpot brong ataupun tidak standar
"Silahkan datang ke kantor satlantas Polrestabes denganmembawa dokumen tilang,stnk asli dan bpkb asli," kata mantan Kasubdit Gakkum di Ditpolair Polda Jatim ini, Rabu (17/12).
Perwira yang Berperan aktif dalam pengamanan kegiatan penting, termasuk kunjungan kerja Kapolri ini menyarankan kendaraan kontes, jika itu tidak sesuai dengan spek jalan raya maka motor tersebut tidak boleh di gunakan di jalan raya.
"Silahkan di angkut menggunakan towing atau kendaraan pick up menuju lokasi kontes dan sebaliknya," imbuhnya.
Diketahui, aturan untuk motor kontes yang berkaitan dengan kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang modifikasi kendaraan bermotor. Yang dimana pada intinya, modifikasi besar yang mengubah spesifikasi teknis dan dimensi kendaraan wajib melalui uji tipe agar legal digunakan di jalan raya.
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar