Liputan Indonesia || Sidoarjo – Di tengah keterbatasan usia dan tenaga, seorang kakek dari kelompok tani Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, memilih melangkah ke kantor polisi demi memperjuangkan keadilan. Ia secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan mantan kepala desa ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kamis (25/12).
Pelapor berinisial NN (71), warga Medaeng Wetan, menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Dalam aduannya, SN menuturkan bahwa sejumlah petani lansia merasa dirugikan akibat adanya pungutan sewa lahan pertanian yang diduga tidak sah dan memberatkan masyarakat kecil.
“Di usia kami yang sudah lanjut, kami tidak mencari apa-apa selain kebenaran. Kami ingin kejujuran dan keadilan ditegakkan,” ujar SN dengan nada lirih, namun penuh keteguhan.
Dalam laporan tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.
Langkah hukum yang ditempuh para lansia ini menjadi potret kontras di tengah maraknya pemberitaan tentang kakek-nenek yang justru berhadapan dengan hukum akibat ketidaktahuan atau keterbatasan pemahaman. Kali ini, warga lanjut usia dari Medaeng tampil dengan wajah berbeda sebagai pencari keadilan, bukan pesakitan.
Berdasarkan keterangan para pelapor, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum bukanlah demi kepentingan pribadi. Mereka ingin meninggalkan teladan keberanian dan kejujuran, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berpihak pada kebenaran.
“Setidaknya di sisa hidup kami, kami ingin membuktikan bahwa hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan,” ungkap salah satu pelapor lainnya.
Kini, para kakek dan nenek tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan mereka secara profesional, objektif, dan transparan. Di usia senja, mereka tidak meminta belas kasihan, yang mereka tuntut hanyalah keadilan.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar