Liputan Indonesia || Surabaya, - Puri Kaleran Kangin Bongkar Rekayasa Silsilah dan Dugaan Mafia Tanah
Tegaskan Justru Menjadi Korban Kriminalisasi dan Fitnah Puri Ukir
Denpasar, [09/12/2025].
Pihak Puri Kaleran Kangin melalui Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dkk menyampaikan klarifikasi keras dan tegas atas pemberitaan terkait sengketa tanah dan silsilah keluarga yang sebelumnya disampaikan oleh Anak Agung Ngurah Darmawan dkk dari Puri Ukir Pemecutan.
Dalam siaran pers ini, Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa:
Pihak Puri Kaleran Kangin adalah korban kriminalisasi dan pembunuhan karakter,
Tuduhan “Mafia Tanah” yang diarahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dkk tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum,
Justru terdapat indikasi kuat rekayasa silsilah dan narasi menyesatkan yang dilakukan oleh pihak Anak Agung Ngurah Darmawan dkk.
Kami yang Jadi Korban, Bukan Pelaku Mafia Tanah.
Selama bertahun-tahun, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dkk menjadi sasaran:
Laporan polisi berulang, Narasi negatif di lingkungan masyarakat,
Serta pemberitaan sepihak yang cenderung memosisikan kami sebagai pihak yang salah.
“Cukup sudah kami difitnah. Kami yang sah sebagai keturunan, kami yang memegang bukti, kami yang menang di pengadilan, tetapi justru kami yang dicoba dikriminalisasi dan dilabeli seolah mafia tanah. Fakta hukumnya justru berbalik 180 derajat,” tegas perwakilan Puri Kaleran Kangin dalam pernyataan resminya.
Silsilah Kami Sah: Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara Keturunan Langsung I Gusti Ketut Ngurah / I Gst Ngr Kt. Konolan
Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa :
Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara adalah keturunan sah dari I Gusti Ketut Ngurah, Dalam tradisi dan sejarah keluarga, beliau juga dikenal dengan nama I Gst Ngr Kt. Konolan.
Perbedaan atau variasi penulisan nama leluhur tersebut merupakan hal yang lazim dalam adat dan kultural bangsawan Bali, yang mengenal perubahan atau penyesuaian nama dan gelar.
“Di lingkungan puri dan bangsawan Bali, perubahan atau persamaan nama adalah bagian dari sejarah dan adat.
Menyederhanakan hal itu menjadi seolah-olah ‘pemalsuan’ justru menunjukkan ketidaktahuan atau niat tidak baik,” tambah perwakilan Puri Kaleran Kangin.
Indikasi Rekayasa Silsilah oleh Pihak Darmawan dkk, Puri Kaleran Kangin menyoroti satu fakta penting yang berasal dari dokumen buatan pihak Anak Agung Ngurah Darmawan dkk sendiri, yaitu:
Fotokopi pernyataan silsilah keluarga yang dibuat pada bulan Juli 2015,
Di mana untuk pertama kalinya muncul nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan sebagai “nama lain” dari seseorang bernama I Gst Ngr Kt Sudana dari Puri Ukir.
Menurut Puri Kaleran Kangin, hal ini :
Sangat janggal, Patut diduga sebagai bentuk rekayasa narasi silsilah, Terutama karena berdasarkan adat dan keterangan saksi, I Gst Ngr Kt Sudana dikenal sebagai “putung” (tidak memiliki keturunan).
“Secara adat dan logika, bagaimana mungkin seseorang yang semasa hidup tidak memiliki anak, tiba-tiba diakui punya cucu pada tahun 2015 hanya karena dibuatkan pernyataan sepihak? Ini bukan sekadar kelucuan ini serius, dan masuk wilayah dugaan manipulasi data serta kebohongan publik,” tegas pernyataan itu.
Tiga Tingkat Pengadilan: Gugatan Darmawan dkk Ditolak Seluruhnya
Satu hal yang tidak disampaikan secara utuh dalam narasi sebelumnya adalah rekam jejak perkara perdata yang justru meruntuhkan klaim Anak Agung Ngurah Darmawan dkk.
Perkara yang berkaitan dengan :
Silsilah keturunan, dan
Tanah di Pedungan,
Telah dibawa sendiri oleh pihak Anak Agung Ngurah Darmawan dkk ke Pengadilan, dengan rincian:
Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 172/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 Februari 2024 – Gugatan DITOLAK;
Pengadilan Tinggi Bali Nomor : 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024 – Banding Penggugat DITOLAK;
Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025 – Permohonan Kasasi Penggugat DITOLAK.
Dalam proses persidangan :
Penggugat dalam hal ini Anak Agung Ngurah Darmawan dkk tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, Tidak dapat menunjukkan letak objek sengketa saat Pemeriksaan Setempat (PS), Memajukan bukti yang tidak relevan, Sementara saksi-saksi mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa maupun sejarah objek sengketa.
Sebaliknya, pihak Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dkk:
Menunjukkan bukti pipil, bukti pembayaran pajak sampai dengan yang terkini,
Membuktikan penguasaan tanah secara turun-temurun, Menghadirkan saksi-saksi yang justru memperkuat silsilah dan penguasaan tanah oleh Puri Kaleran Kangin.
“Ini bukan opini. Ini fakta hukum yang sudah dituangkan dalam putusan pengadilan di tiga tingkat. Gugatan pihak Darmawan dkk ditolak berulang kali. Mengabaikan ini lalu melempar tuduhan di media adalah bentuk pembelokan fakta,” ujar kuasa Puri Kaleran Kangin.
Laporan Pidana Soal Silsilah Juga Dinyatakan Tidak Terbukti
Selain kalah di ranah perdata, upaya pihak Anak Agung Ngurah Darmawan dkk untuk mengkriminalisasi Puri Kaleran Kangin di ranah pidana juga telah gagal.
Pada tahun 2021, Darmawan dkk pernah melaporkan dugaan pemalsuan silsilah ke:
Polresta Denpasar, Nomor : DUMAS/1078/XI/2020 tertanggal 15 Nopember 2020
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menyimpulkan:
Tidak ditemukan perbuatan pidana atau pemalsuan silsilah yang dilakukan oleh Anak Agung Turah Manik Kertanegara dkk,
Keterangan saksi-saksi dan masyarakat justru mendukung keabsahan silsilah Puri Kaleran Kangin.
Perkara tersebut kemudian:
Dinyatakan dihentikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor : S.Tap/55/VII/2021/Satreskrim tertanggal 22 Juli 2021.
Hal ini semakin menegaskan bahwa tuduhan Darmawan dkk, baik di ranah perdata maupun pidana, berulang kali patah oleh hukum.
Pola yang Mirip Praktik Mafia Tanah
Jika dirangkai, Puri Kaleran Kangin melihat adanya pola yang mengkhawatirkan:
Pembuatan dan pemunculan nama leluhur baru dalam silsilah baru pada tahun 2015, Penghilangan nama leluhur yang sebenarnya, Gugatan perdata yang kalah di semua tingkat, Laporan pidana yang berujung penghentian penyelidikan, diikuti upaya menggiring opini publik melalui pemberitaan sepihak.
Pola tersebut dinilai masuk dalam indikasi kuat praktik mafia tanah, di mana:
Sejarah keluarga diacak-acak,
Dokumen baru disusun seolah-olah sah,
Dan narasi “korban” dijual ke publik untuk menutupi kekalahan hukum.
“Jika melihat rangkaian peristiwa ini secara utuh, justru sangat masuk akal jika publik bertanya: siapa sebenarnya yang berperilaku seperti mafia tanah? Pihak yang kalah di pengadilan, laporannya dihentikan, dan mengubah silsilah tahun 2015, lalu sekarang mengaku korban di media — atau pihak yang sejak awal konsisten memegang bukti dan menang di semua proses hukum?” demikian pernyataan Puri Kaleran Kangin.
Apresiasi kepada Polda Bali dan Dukungan terhadap Polri
Menanggapi narasi yang meminta penanganan perkara ditarik ke Mabes Polri, Puri Kaleran Kangin menyatakan:
Mengapresiasi kinerja Polda Bali yang telah memproses perkara secara profesional, objektif, dan proporsional,
Menolak segala bentuk tekanan opini yang memosisikan seolah-olah Polda Bali tidak netral.
“Kami percaya kepada institusi Polri, termasuk Polda Bali, yang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan suara paling keras. Negara ini negara hukum, bukan negara opini,” tegas pernyataan tersebut.
Negara Hukum Wajib Melindungi dari Mafia Tanah
Puri Kaleran Kangin menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya mempertahankan hak warisan keluarga, tetapi juga bagian dari perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat luas.
“Presiden dan Kapolri telah berulang kali menginstruksikan pemberantasan mafia tanah. Kami dan masyarakat Puri Kaleran Kangin hanya menuntut hak kami sebagai warga negara yang taat hukum agar dilindungi, bukan dikorbankan oleh narasi sesat dan manipulatif,” tutup siaran pers ini.
⸻
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:
Nama : Nyoman Gde Sudiantara, SH.
Jabatan : Kuasa Hukum / Juru Bicara Puri Kaleran Kangin
Telepon/WhatsApp : 081239888555
Email : yudistira.association@yahoo.com
Penulis : onr
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar