Liputan Indonesia || Surabaya -Kasus dugaan penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kota Surabaya. Seorang perempuan bernama Ishro Vatul Novalia, warga Tambak Laban No. 03 Surabaya, resmi melaporkan dua orang terlapor masing-masing berinisial SR (adik korban) dan SB (mantan korban) atas tindak kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/555/XII/2025/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (06/12/2025) di sebuah rumah yang berlokasi di Banyu Urip Kidul 2, Gang Jaran, Surabaya. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, korban menyebut bahwa kejadian bermula ketika ia sedang berada di lokasi tersebut. Tanpa diduga, SR yang diketahui merupakan adik korban yang tinggal di Jl. Waru gunung GG. Rusun No. 8, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, diduga melakukan penusukan menggunakan benda tajam hingga membuat korban mengalami luka. Tidak berhenti sampai di situ, korban juga mendapatkan pukulan dari mantan pacar SB yang berdomisili di desa Jeddih Bangkalan, Madura melakukan beberapa pukulan di bagian tubuh hingga lebam.
Korban menyatakan bahwa SR, dan SB, turut berada di lokasi dan diduga ikut serta dalam rangkaian tindakan kekerasan tersebut. Merasa terancam dan mengalami luka, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sawahan langsung melakukan pencatatan awal dan meneruskan kasus ke penyidik. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa keterangan korban, memanggil saksi-saksi di lokasi, serta mengumpulkan bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.
Kanit reskrim Polsek Sawahan Agus Subagjo menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga membuka kemungkinan pemanggilan terhadap kedua terlapor untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan.
![]() |
| Foto: Korban saat melakukan Visum di RS Bhayangkara Polda Jatim |
Dengan adanya laporan resmi ini, korban berharap aparat kepolisian dapat menegakkan hukum secara tegas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penanganan cepat terhadap setiap bentuk kekerasan.
Polsek Sawahan berkomitmen memberikan perkembangan lanjutan begitu proses penyelidikan memasuki tahap berikutnya dan segera akan menangkap kedua pelaku.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar