Liputan Indonesia || Surabaya – Kisruh perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV Zion memasuki babak baru setelah dua kurator, Melanny Lassa dan Ester Immanuel Gunawan, yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza Surabaya, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset perusahaan.
Laporan tersebut dibuat oleh Alif Maulana, karyawan CV Zion, ke Polres Malang terkait dugaan adanya selisih dana sekitar Rp200 juta dari transaksi penjualan gudang milik perusahaan.
Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan kedua kurator tersebut ditunjuk untuk mengurus seluruh proses kepailitan. Namun dalam prosesnya, Edo menyebut muncul kejanggalan serius terkait penjualan salah satu aset pailit berupa gudang di Malang.
“Kurator menjual gudang tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar. Semua dana itu masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas. Tetapi kepada hakim pengawas, kurator hanya melaporkan angka Rp1.698.272.000,” ungkap Edo di Surabaya, Selasa (9/12).
Laporan ke Polisi Berjalan di Tempat
Edo mengatakan pihaknya telah melaporkan dua kurator tersebut ke Polres Malang atas dugaan penggelapan. Namun ia menilai proses penanganan laporan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Selama 7 bulan, status perkara masih di tahap penyelidikan. Hasil gelar perkara justru mengarahkannya menjadi perkara perdata, padahal menurut kami jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” tegasnya.
Gaji 11 Buruh Tidak Dibayar, Kreditur Lain Justru Dilunasi
Edo juga membeberkan kejanggalan lain terkait pendistribusian aset pailit. Menurutnya, 11 buruh CV Zion tidak menerima gaji mereka sama sekali, sedangkan kreditur separatis—including pihak bank—justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.
Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, upah buruh merupakan hak yang harus didahulukan dalam proses kepailitan.
“Buruh justru mendapat 0 rupiah, sementara kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas mengutamakan hak buruh,” ujar Edo.
Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal penuh penanganan laporan tersebut.
“Kami mohon Kapolri turun tangan. Jangan sampai perkara pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya,” ujarnya.
Edo menegaskan bahwa buruh hanya menuntut hak normatif mereka, yakni gaji yang hingga kini belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Atas laporan tersebut, Ester Immanuel Gunawan Kurator saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa
Kepailitannya sudah berakhir pak. Yang jelas kami kurator tidak melakukan penggelapan karena kami bekerja sesuai penetapan hakim pengawas. Jadi laporan dugaan itu tidak benar pak.
"Dari pihak penyidik bahkan sudah mengundang pihak pelapor dan Kuasa Hukum untuk konfrontasi di Polres Malang tapi pihak pelapor dan Kuasa Hukum tidak pernah mau hadir. Justru kami kurator yang di kriminalisasi Pak." Tegasnya.
Untuk diketahui, perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/537/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada 30 Mei 2025.
Penulis : Tok
Penulis : Tok








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar