Liputan Indonesia || Surabaya - Buntut laporan Ristya terhadap Dani bos Rental Chanza terkiat dugaan penganiayaan dan Pengancam dengan senjata api (senpi) di Polsek Krembangan Surabaya. Polisi akan segera menindaklanjuti.
Kapolsek Krembangan, Kompol Kosim melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Hadi, W menyampaikan akan segara menindak lanjuti perkara tersebut, " Mohon waktu ya mas, " Kata Iptu Joko. Sabtu (20/12).
Sementara pihak keluarga Rista berharap, untuk Polisi segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Kami meminta keadilan, dimana korban (Ristya) selain ada luka lebam di atas telinga akibat tamparan juga mengalami depresi akibat ancaman dengan pistol, " Benernya.
Sementara Dani alias Chanza belum memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.
Perlu diketahui, bahwa perkara ini bermula saat saat korban dihubungi oleh terduga pelaku dan diminta untuk menemani minum. Keduanya kemudian bertemu dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp100.000. Namun, dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga meminta pelayanan yang melebihi kesepakatan awal.
Korban menolak permintaan tersebut dan meminta bayaran sebesar Rp200.000. Permintaan itu ditolak oleh terduga pelaku yang kemudian marah. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian kepala.
Atas kejadian itu Ristya (23), warga Surabaya, melaporkan dugaan tindak penganiayaan dan ancaman senjata api yang dialaminya ke Polsek Krembangan, Jumat, 19 Desember 2025, lalu.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP-B/MIURES.1.6/2025/RESKRIM/Tanjung Perak/SPKT Polsek Krembangan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar