ERK (inisial) oknum anggota Polri aktif menggugat istrinya Friska Aprilia lantaran adanya pertengkaran yang tidak kunjung terselesaikan.
Didalam gugatan Cerainya, Friska Aprilia sempat menanyakan kepada Hakim PA Sidoarjo terkait administrasi yang diajukan.
"Kenapa kok bisa diterima gugatannya mantan suami saya yang aktif sebagai anggota Polri," Tanya Friska kepada Hakim PA.
Dengan santai, Hakim PA menjawab singkat "Gak papa itu salah satu persyaratan pemohon," kata hakim.
Diketahui, Pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perceraian, yakni di bidang perkawinan. Soal keputusan izin cerai bagi PNS yang belum dikeluarkan oleh pejabat, sebenarnya ada tenggang waktu yang diberikan untuk mengurus izin yang dimaksud yaitu 3 bulan.
Jadi, seharusnya PNS yang bersangkutan menunggu waktu tiga bulan sejak permohonan izin cerai ia ajukan kepada atasannya sebelum ia menggugat cerai pasangannya ke Pengadilan Agama. Ia hendaknya memastikan bahwa ia telah mengantongi izin perceraian terlebih dahulu dari pimpinannya, baru mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Friska menambahkan, bahwa sebelumnya sudah diberikan surat dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 kemarin.
"Sudah diberikan surat ke Pengadilan Agama Sidoarjo, tapi pihak PA terus melanjutkan gugatan," imbuh Friska.
Di jelaskan dalam surat Peraturan Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Pelayanan Konseling bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Surat dari Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 4403/Pdt.G/2025/PA.Sda tanggal 21 November 2025 tentang Relass Panggilan a.n. Friska Aprilia Binti Djamius Salim yang sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, disampaikan menghadiri melaksanakan konseling/mediasi terkait permasalahan rumah tangga hubungan dengan suami ERK anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya.
Penulis : Tjan08/ Tim
Penulis : Tjan08/ Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar