Tipu anak Mentri, Darwanto Divonis 17 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya - Darmawanto divonis bersalah melakukan penipuan terhadap Prima Andre Rinaldo Azhar dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/10) . 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Susanti mengatakan, bahwa terdakwa Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya” sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

"Terdakwa MUHAMMAD DARMAWANTO BIN SUDIARTO SOEGITO berupa pidana penjara selama 1 Tahun dan 5 bulan, " Kata Hakim Susanti di ruang Candra PN Surabaya. 

Atas tuntutan tersebut terdakwa menerima putusan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus menyatakan pikir-pikir. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyebutkan, bahwa Darmawanto menawarkan investasi bodong terhadap Andre pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan. Darmawanto mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis jual beli tas impor merek Hermes. Guna meyakinkan Andre yang sempat menjabat sebagai Kanitresmob Polres Mojokerto Kabupaten tersebut, Darmawanto turut melampirkan foto-foto dan spesifikasi dari tas Hermes yang hendak dipesan. 

Terdapat dua tipe tas pabrikan dari Paris, Perancis, tersebut yang ditawarkan oleh Darmawanto. Yaitu, tas Hermes tipe K-20 gris aspalth ostrich dam tas Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco. ”Bahwa setelah mendapat foto dan spesifikasi lengkap tas tersebut, terdakwa menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar dengan tujuan menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri,” ujar Krisna dalam surat dakwaannya. 

Sementara itu, kuasa hukum Darmawanto, Amin Zali menjelaskan, kami menerima putusan Majelis Hakim dan karena sebelum JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. 

"Korban itu anak Mentri dan teman SMA terdakwa, " Katanya.

Penulis : Tok 




Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,55,#BeritaViral,899,#fyp,263,#MafiaHukum,31,#Mafiakasus,20,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,436,BAIS,5,Berita Terkini,1887,Berita Utama,4633,Berita-Terkini,3987,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2489,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,416,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2057,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1962,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,745,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2994,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8419,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Tipu anak Mentri, Darwanto Divonis 17 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim di PN Surabaya
Tipu anak Mentri, Darwanto Divonis 17 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim di PN Surabaya
Tipu anak Mentri, Darwanto Divonis 17 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNhzsd3VoW6hMNe9ZsaLCKuvV8Vljlj3WCvvG_XI1izF9v8Kc6gV6VTAjFXSlgtHGTC5Y9pZULVYthzCe-wLZMdICjwXxtKdKcmHqAS5nKwXIzy3QcseSk66uKQfj6IMvBvEuQr2xK2TFKnCKXxQN8D1h4tDb-FzGRmDHSMllU7MTdBsitIOA6PvjzZCXc/s16000/1000319709.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNhzsd3VoW6hMNe9ZsaLCKuvV8Vljlj3WCvvG_XI1izF9v8Kc6gV6VTAjFXSlgtHGTC5Y9pZULVYthzCe-wLZMdICjwXxtKdKcmHqAS5nKwXIzy3QcseSk66uKQfj6IMvBvEuQr2xK2TFKnCKXxQN8D1h4tDb-FzGRmDHSMllU7MTdBsitIOA6PvjzZCXc/s72-c/1000319709.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/10/tipu-anak-mentri-darwanto-divonis-17.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/10/tipu-anak-mentri-darwanto-divonis-17.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content