Praktik Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU 54.614.15 Jombang Masih Terus Beroperasi Bebas


Liputan Indonesia || Jombang, - Praktik permainan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 54.614.15 yang berlokasi di Jalan Veteran, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB. Terlihat sebuah truk tengah mengisi BBM jenis solar dengan durasi pengisian tidak wajar sekitar 6 menit penuh.

Karena penasaran, tim mencoba mendekati dan menanyakan hal tersebut, truk langsung melarikan diri. Namun dari layar mesin pompa SPBU, tampak nominal transaksi sebesar Rp 990.000.

Hal itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik pengisian BBM melebihi batas wajar atau pengisian dengan sistem "barcode ganda" yang kerap digunakan jaringan mafia solar.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. 

Sebagai perbandingan, truk ban ganda dengan kapasitas tangki 200 liter, jika diisi penuh menggunakan solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, maka totalnya hanya sekitar Rp 1.360.000 untuk full tank, sedangkan untuk setengahnya berkisar Rp 680.000.

Namun dalam kasus ini, pengisian Rp 990.000  menimbulkan dugaan adanya modifikasi nozzle atau permainan barcode agar bisa mengisi lebih banyak dari kuota seharusnya.

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada pengawas SPBU, salah satu operator menyebut bahwa pengawas sedang tidak berada di tempat. Salah satu operator SPBU justru menjawab,

"Iya pak, di sini kalau ngisi truk ban double sekali barkot Rp 990 ribu,” ujarnya santai.

Setelah awak media menjelaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, operator tersebut justru memanggil sejumlah preman lokal untuk mengintimidasi awak media. 

Selain itu, dugaan keterlibatan operator SPBU dalam praktik penyaluran solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Hingga berita ini ditulis, pihak Pertamina dan Polres Jombang diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 54.614.15 untuk memastikan tidak ada praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,64,#BeritaViral,934,#fyp,290,#MafiaHukum,33,#Mafiakasus,22,#MafiaMigas,21,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,46,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,438,BAIS,5,Berita Terkini,1940,Berita Utama,4710,Berita-Terkini,4024,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2543,hukum,59,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,96,islami,13,Kejati Jatim,4,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,24,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,461,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,420,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2060,Negara,2,Olahraga,132,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1968,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,748,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2996,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8499,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,349,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,148,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,63,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Praktik Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU 54.614.15 Jombang Masih Terus Beroperasi Bebas
Praktik Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU 54.614.15 Jombang Masih Terus Beroperasi Bebas
Praktik Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU 54.614.15 Jombang Masih Terus Beroperasi Bebas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9iVnZEGa2L7uZp1RW07vE6EqsOke9WyLDvwPEn8hWLmOu-wrMoCn8XER0VJUtQ-jnC5253Nz9sMiyn-FPVCh79WmlLptAgQAXYx8ORxz9GESFpuvOGOYppcOdMBSGCRI7R9JEMawYNa7FHbWvNaBM7Dc-Gmej5k5Rhqrawk4vbETVBqraV2Wt_jSdD5w/s320/IMG-20251021-WA0101.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9iVnZEGa2L7uZp1RW07vE6EqsOke9WyLDvwPEn8hWLmOu-wrMoCn8XER0VJUtQ-jnC5253Nz9sMiyn-FPVCh79WmlLptAgQAXYx8ORxz9GESFpuvOGOYppcOdMBSGCRI7R9JEMawYNa7FHbWvNaBM7Dc-Gmej5k5Rhqrawk4vbETVBqraV2Wt_jSdD5w/s72-c/IMG-20251021-WA0101.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/10/praktik-penyelewengan-bbm-subsidi-spbu.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/10/praktik-penyelewengan-bbm-subsidi-spbu.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content