![]() |
| Komplotan pencuri kabel Telkom beraksi tepat di depan Mapolsek Sukodono Sidoarjo |
Diketahui, komplotan pencuri ini ngaku tim Resmi. Setelah viral pencurian kabel Telkom di sejumlah wilayah kota Surabaya, Kali ini titik lokasinya di sepanjang Jalan Jl. Imam Bonjol 27 Sukodono depan Mapolsek, yang dikerjakan dua hari Sabtu (17/10/2025) dan Minggu (18/10/2025).
Ngakunya Resmi, ditariknya kabel primer koordinasi dengan warga atau tokoh masyarakat.
Saat dikonfirmasi media Liputan Indonesia kepada AKP Sa'adun selaku Kapolsek Sukodono Sidoarjo mengatakan, "iya bener mas, tapi kasusnya yang nangani Polresta Sidoarjo mas, maaf saya lagi sibuk mas," ujarnya. Sabtu, (25/10/2025).
Dalam kinerja Polsek Sukodono Sidoarjo dinilai sangat lemah terkait aparat penegak hukum atau diduga Polsek Sukodono dapat bagian dana oleh adanya pencurian kabel di wilayah hukumnya.
Pengerjaan kabel ini, diketahui dilakukan secara ilegal, sepanjang Jalan Sukodono Sidoarjo tepat depan Mapolsek Sukodono, hal ini jelas melanggar hukum yaitu perusakan Fasilitas Umum (Fasum) sangat merugikan warga setempat.
Sementara, pelaku diketahui di akomodir oleh Agus Salim atau akrab disapa Didon tidak dapat di hubungi oleh awak media.
Terpisah, pekerja di TKP saat di konfirmasi mengatakan, “Kalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,” tutur pekerja dilapangan.
Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media ini masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.
Menurut sumber intern Telkom, sampai saat ini belum ada info pengambilan kabel Telkom itu ditenderkan. “Banyak beredar di lapangan perusahaan melakukan pengambilan dengan mengaku sebagai pemenang tender, membawa bukti – bukti surat sebagai pemenang, tapi dari kantor pusat tidak ada info tender itu. Nanti kita cek kebenarannya,” tandas narasumber itu.
Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :
1. NODIN Telkom
2. SPK (surat perintah kerja)
3. SIMLOCK
4. Ijin Tertulis dari PU (Pekerjaan Umum)
5. Ijin Tertulis dari Pemkot
6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.
7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.
Bersambung....
Penulis : ans
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar