Selebgram Korban KDRT Dipidanakan Suaminya, Ajukan Keberatan di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya – Vinna Natalia Wimpie Widjojo, seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan suaminya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan kekerasan psikis. Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Rabu (3/9/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S Pujiono digelar dengan tertutup dengan agenda pembacaan eksepsi di ruang Kartika.

Tim kuasa hukum Vinna yang dipimpin Bangkit Mahanantiyo mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak bisa diterima, atau setidaknya batal demi hukum.

Ada tiga poin utama yang disampaikan, yaitu:

1.Cacat Formil dan Materil Surat dakwaan dianggap tidak jelas menentukan waktu kejadian (tempus delicti) karena terdapat perbedaan antara 15 Desember 2023 dengan 18 September 2024.
2.Dakwaan Kabur (Obscuur Libel) Bahwa dalam saksi Sena Sanjaya Tanata Kusuma telah memenuhi akta perdamaian dengan membayar uang sejumlah Rp.2 juta dan Rp.75 juta, namun Terdakwa tetap mengajukan cerai, hal demikian menimbulkan kecemasan dan seolah-olah Terdakwa telah melakukan kekerasan psikis terhadap Sena. Dengan diajukannya perkara ini ke ranah pidana, menunjukkan adanya kesesatan berpikir, mengapa? Tidak terpenuhinya prestasi para pihak telah diatur dalam Pasal 4 Akta Perdamaian.

Perkara seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana, karena terkait akta perdamaian yang telah disepakati di Polrestabes Surabaya. Selain itu, dakwaan dinilai tidak lengkap dan tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

3.Daluwarsa Penuntutan – Laporan baru dibuat pada 21 November 2024, padahal menurut KUHP pengaduan hanya bisa dilakukan maksimal 6 bulan setelah peristiwa diketahui.

“Dengan adanya cacat formil, dakwaan kabur, hingga daluwarsa penuntutan, maka cukup beralasan hukum bila dakwaan JPU ditolak,” tegas Bangkit.

Selain mengajukan eksepsi, pihak Vinna juga meminta kepada Ketua Majelis Hakim , S. Pujiono agar sidang digelar terbuka untuk umum. Alasannya, dakwaan yang disangkakan bukan kekerasan seksual, sehingga tidak ada dasar hukum untuk dilakukan secara tertutup.

"Berdasarkan SEMA No. 5 Tahun 2021 hanya mengatur sidang tertutup untuk perkara KDRT yang mengandung unsur kekerasan seksual dan Dalam kasus ini, korban maupun pelaku bukan anak, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menutup sidang. Dasar akhirnya: apa yang tidak dilarang hukum, boleh dilakukan (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali)." Tegasnya.

Dalam surat dakwaan JPU, konflik rumah tangga pasangan ini bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran hingga memuncak pada Desember 2023, ketika Vinna meninggalkan rumah dan menolak kembali meski telah diminta oleh suaminya.

Bahkan, Vinna melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya. Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun setelah menerima uang dan aset, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat persoalan rumah tangga tersebut.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Selebgram Korban KDRT Dipidanakan Suaminya, Ajukan Keberatan di PN Surabaya
Selebgram Korban KDRT Dipidanakan Suaminya, Ajukan Keberatan di PN Surabaya
Selebgram Korban KDRT Dipidanakan Suaminya, Ajukan Keberatan di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjerhjxxdJVGPG3mDK9r2IG72J2CFu4By1XiuR5wkIRWwzSKi5IRU74ca1vlslmHOdVOfxjNZd45iRXd-qjiYKAMQ6pXvo75EwQFB8xsQ9O80f4uL2OdLWbukIbO1Y4wQJpZefZdPi3LeCINYO3TxDR1UlfJsLfRC1aw9bYfSeoVVyoPQr5RnwLrjkPDuPK/s16000/1000214196.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjerhjxxdJVGPG3mDK9r2IG72J2CFu4By1XiuR5wkIRWwzSKi5IRU74ca1vlslmHOdVOfxjNZd45iRXd-qjiYKAMQ6pXvo75EwQFB8xsQ9O80f4uL2OdLWbukIbO1Y4wQJpZefZdPi3LeCINYO3TxDR1UlfJsLfRC1aw9bYfSeoVVyoPQr5RnwLrjkPDuPK/s72-c/1000214196.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/selebgram-korban-kdrt-dipidanakan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/selebgram-korban-kdrt-dipidanakan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content