Liputan Indonesia || Kota, PAMEKASAN - Mendapati laporan masyarakat, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penggrebekan lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam. Parahnya lagi, lokasi sabung ayam yang dijadikan perjudian tidak jauh dari rumah Wakil Bupati Pamekasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat terkait adanya dugaan judi sabung ayam tersebut terjadi di halaman rumah warga di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar. Dan lokasi tersebut disebutkan sangat dekat dengan kediaman Wakil Bupati Pamekasan.
"Iya kemarin memang ada penggrebekan sabung ayam, lokasinya di Desa Blaban. Lokasinya dekat juga dengan Bun Sukri. Katanya sih orang-orangnya yang buka tapi tidak memberitahu ke Bun Sukri," ujar salah seorang warga asal Kecamatan Batu Marmar.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 12 (dua) belas orang yang diduga melakukan permainan judi jenis sabung ayam, Selasa (9/9/2025)
Setelah berhasil mengamankan 12 orang, lanjut Kasi Humas Polres Pamekasan mengatakan, aktivitas di lokasi tersebut diduga melakukan perjudian jenis sabung ayam. Kemudian setelah dilakukan introgasi awal, enam orang atas nama Inisial M (29) warga Ds. Batu Bintang Kec. Batumarmar, H (36) warga Ds. Tagangser Daja Kec. Pasean, MZ (41) warga Ds. Blaban Kec. Batumaramar, J (48) warga Ds. Batu Bintang Kec. Batumarmar, HF (43) warga Ds. Kapong Kec. Batumarmar dan A (60) warga Ds. Batubintang Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan pada saat ayam diadu.
"Sedangkan enam orang lainnya, tidak melakukan permainan judi sabung ayam. Keterangan tersebut juga dibenarkan dari hasil pemeriksaan terhadap M, H, MZ, J, HF dan A," kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.
Pihaknya juga mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 4 (empat) ekor ayam jago, 10 Meter testil kain dan 1 buah glangang, satu buah jam dinding dan Uang tunai Rp. 2.284.000.
"Keenam pelaku itu diancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Penulis : Mat
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar