Monica Ratna Pujiastuti Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Rp 4,2 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya — Monica Ratna Pujiastuti dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara penggelapan dana perusahaan PT. Bina Penerus Bangsa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang pada intinya meminta majelis hakim menerima pembelaan secara keseluruhan. Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) serta memerintahkan PT. Bina Penerus Bangsa mengembalikan aset-aset milik terdakwa kepada dirinya maupun keluarganya.

“Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kami berharap agar menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum Monica. Selasa (9/9)

Monica sendiri dalam keterangannya turut menegaskan permintaan agar aset miliknya yang diambil perusahaan bisa dikembalikan. “Aset itu sangat saya butuhkan untuk biaya pengobatan dan membesarkan anak,” kata Monica di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Ely Elfida Rahmatullaili, menyebutkan aset yang diambil perusahaan berupa rumah, mobil, perhiasan, dan uang tunai, dengan estimasi total mencapai Rp 1–2 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, Monica diduga melakukan penggelapan saat menjabat sebagai supervisor accounting PT. Bina Penerus Bangsa sejak 2012. Dalam posisinya, ia memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan beberapa rekening perusahaan.

Antara tahun 2019 hingga 2022, Monica secara sistematis mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya sebanyak 17 kali dengan nilai Rp 1,925 miliar. Ia juga diduga menggunakan slip penarikan kosong yang ditandatangani direktur perusahaan, Soedomo Mergonoto, untuk mencairkan dana Rp 295 juta melalui pihak ketiga, Zainal Abidin.

Tidak hanya itu, Monica juga membuat dokumen fiktif berupa bukti bank keluar (BKK) sehingga mampu menarik dana tambahan Rp 2,005 miliar dari rekening lain perusahaan.

Jaksa menegaskan seluruh dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kebutuhan pribadi serta investasi trading tanpa seizin manajemen. Akibatnya, PT. Bina Penerus Bangsa mengalami kerugian total mencapai Rp 4,225 miliar.

Atas perbuatannya, Monica dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau, secara alternatif, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Monica Ratna Pujiastuti Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Rp 4,2 Miliar
Monica Ratna Pujiastuti Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Rp 4,2 Miliar
Monica Ratna Pujiastuti Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Rp 4,2 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKuW5ekRipykM63LcTeTTYgubi4i-b8QFwFow7iDBJR1zQcZKSj4XyhEbZrcb4CkdmgcMs9YmJ9lNxO-4oEFqb0M9aapMPj84nYrz2G6fWnbHUv0y5v2orcOeRMR645b3HTRaPYxF3-BlW7Uz5W6Zu4TK6xMZxMVoAxTEVDAArTIhaaIHtbMKaYvv587Nw/s320/1000226060.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKuW5ekRipykM63LcTeTTYgubi4i-b8QFwFow7iDBJR1zQcZKSj4XyhEbZrcb4CkdmgcMs9YmJ9lNxO-4oEFqb0M9aapMPj84nYrz2G6fWnbHUv0y5v2orcOeRMR645b3HTRaPYxF3-BlW7Uz5W6Zu4TK6xMZxMVoAxTEVDAArTIhaaIHtbMKaYvv587Nw/s72-c/1000226060.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/monica-ratna-pujiastuti-dituntut-35.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/09/monica-ratna-pujiastuti-dituntut-35.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content