Liputan Indonesia|| Surabaya - Sidang lanjutan perkara kecelakan maut yang membelit Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW bernomor polisi B-6695, Kecelakaan yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, pada April lalu ini menewaskan dua orang dan melukai dua korban lainnya. Kembali digelar dengan agenda kesaksian dan pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejalsaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Isnaini (59) warga Centong, Jember yang merupakan perwakilan keluarga korban bernama Sukirman.
Isnaini mengatakan bahwa, dalam perkara ini saya mengetahui kalau, Sukirman mengalami kecelakan di daerah dekat makan Pahlawan dan membenarkan adanya surat pernyataan damai yang intinya membenarkan adanya santunan dalam bentuk uang.
"Saat itu Riski dan yang bertanda tangan dan Lukman sebagai perwakilan keluarga saat di Polrestabes Surabaya." Katanya. Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan bahwa, saat itu terdakwa juga sempat meminta maaf secara langsung saat setelah sidang kemarin dan pak Sukirman ada riwayat sakit sesak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menanyakan kronologi kejadian yang menewaskan dua orang tersebut. Anthony mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sebelum kejadian, ia bersama tiga temannya sempat mengunjungi Union Bar & Café, lalu berpindah ke Black Hole Club di Surabaya.
Sekitar pukul 03.00, Anthony mengemudikan BMW dengan kecepatan sekitar 90 km/jam menuju Surabaya Barat untuk mengantar temannya pulang. “Ada gelombang jalan, lalu saya menyenggol dua motor. Saya lihat beberapa motor terjatuh,” jelasnya.
Anthony menuturkan bahwa salah satu korban sempat menghampirinya, namun ia meminta waktu untuk membantu korban lain terlebih dahulu dan sempat bertukar nomor telepon. “Waktu di TKP cuma saya saja, sedangkan teman-teman saya dijemput orang lain,” tambahnya. Ia mengaku tidak mengetahui detail kondisi korban setelahnya, kecuali bahwa satu orang meninggal di lokasi, dan sisanya dibawa ke rumah sakit.
Kuasa hukum terdakwa, Yudhy Sumitro, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada keluarga korban. Ia juga menyebut bahwa salah satu korban yang meninggal memiliki riwayat sesak napas sebelum kecelakaan. “Korban meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Yudhy menegaskan bahwa bantuan kepada korban diberikan atas inisiatif terdakwa, dan sebagian korban sudah mencapai kesepakatan damai. “Terdakwa sudah berdamai dengan para korban, Yang Mulia,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar