![]() |
| Dok, foto Oknum Pengajar yang diduga palsukan akta baptisan |
Didalam penerimaan terkait pengajar atau disebut Guru, tidak tentukan terkait perbedaan statusnya.
Dikonfirmasi selaku Human Resources Development (HRD) Personalia Yayasan Dharma Vita, Susan menyampaikan bahwa penerimaan guru pengajar di sekolah tidak menentukan apakah beragama lain selain kristen.
"Semua aturan penerimaan sudah ditentukan, pastinya lulusan yang disesuaikan dengan bidang pendidikan pelamar guru," kata Susan, Kamis (11/12/2025).
Awak media Liputan Indonesia terus menanyakan, adanya dugaan kuat guru pengajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memiliki kepalsuan Akta Baptisan Gereja Bethel Indonesia.
Masih Susan, sebetulnya kami pihak sekolah tidak mengetahui adanya hal dugaan pemalsuan Akta Baptisan.
"Ini merupakan informasi yang sangat penting, sehingga hari ini juga kami akan memanggil yang bersangkutan, dan tindak lanjut ini akan saya sampaikan ke pimpinan Yayasan Dharma Vita," imbuh Susan.
Diketahui, oknum Guru Pengajar SMA Vita School Surabaya merupakan pengajar Bahasa yang lama mengajar setahun lalu berinisial MRD (25). Motif apa yang dilakukan, sehingga terjadi dugaan pemalsuan dokumen, awak media akan melakukan penelusuran lebih dalam.
Dijelaskan dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Tindak pidana pemalsuan akta baptisan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 (enam) tahun penjara.
Penulis : Tjan08/Red.
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar