PT. Putri Ratu Mandiri Maling Penarikan Kabel Telkom di Dlanggu Mojokerto Ilegal, Polres Mojokerto Tutup Mata

Truck PT. Putri Ratu Mandiri "PRM" Sarana untuk menarik dan membawa Kabel Telkom

Liputan Indonesia || Mojokerto – Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di kawasan Jalan Dlanggu, Mojokerto. Pada malam hari, awak media mendapati sekelompok orang tengah melakukan penggalian dan penarikan kabel tembaga yang disebut-sebut milik PT Telkom Indonesia. Aktivitas itu diklaim dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor bernama PT. Putri Ratu Mandiri (PT. PRM) yang mengaku tim resmi. 

Namun, ada fakta janggal yang membuat aktivitas ini patut dipertanyakan. Beberapa waktu sebelumnya, tim Korem Mojokerto menangkap sejumlah orang di titik yang sama karena diduga mencuri kabel milik Telkom. Saat ini kasus tersebut masih berproses di Polres Mojokerto.

Tidak Ada Nota Dinas, Proyek Patut Diduga Ilegal, Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan internal Telkom, wilayah STO Telkom Dlangu Mojokerto—tempat aktivitas penggalian itu berlangsung, tidak termasuk dalam nota dinas resmi yang dikeluarkan PT Telkom untuk proyek penarikan kabel.


“Data resmi hanya mencatat pekerjaan di Krian dan Mlirit Rowo. Tidak ada pekerjaan di wilayah Dlangu. Kalau ada aktivitas di sana, itu bisa disebut sebagai tindakan vandalisme atau pencurian,” tegas salah satu sumber internal PT Telkom Regional Jawa Timur kepada Liputan Indonesia.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel di Dlanggu Mojokerto bukan bagian dari proyek resmi.

Koordinator Lapangan Bungkam

Tim media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak proyek. Sholeudin, yang disebut sebagai koordinator lapangan, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons. Bungkamnya pihak lapangan semakin menambah tanda tanya atas legalitas proyek tersebut.

Potensi Jerat Pidana, Jika benar terbukti ilegal, maka aksi ini berpotensi menjerat para pelakunya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.

“Penarikan kabel tembaga tanpa nota dinas jelas bisa dikategorikan sebagai pencurian aset negara. Kabel tembaga Telkom itu bagian dari infrastruktur vital komunikasi. Kalau dicuri, dampaknya bisa merugikan ribuan pelanggan dan bahkan mengganggu layanan publik,” tambah sumber dari Telkom.

Menunggu Tindakan Aparat (Polres Mojokerto)

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan ini. Masyarakat berharap APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pencurian kabel masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan layanan telekomunikasi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar aksi serupa tidak terus terulang.

Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :

1. NODIN Telkom
2. SPK (surat perintah kerja)
3. SIMLOCK
4. IJIN TERTULIS DARI PU (Pekerjaan Umum)
5. IJIN TERTULIS DARI PEMKOT
6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.

7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.

Bersambung....


Penulis : Ans
Editor : one


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: PT. Putri Ratu Mandiri Maling Penarikan Kabel Telkom di Dlanggu Mojokerto Ilegal, Polres Mojokerto Tutup Mata
PT. Putri Ratu Mandiri Maling Penarikan Kabel Telkom di Dlanggu Mojokerto Ilegal, Polres Mojokerto Tutup Mata
PT. Putri Ratu Mandiri ( PRM ) Maling Penarikan Kabel Telkom di Dlanggu Mojokerto Ilegal, Polres Mojokerto Tutup Mata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgekpQZ_F_Aa-2o1d54f0-hq5zPGNnyYSdlE-FghL0xCDLM2_focagMTlchWGF1N4HKrg2GJI5RtcJK5VAMAct7VzFz0lB3OQoKDXeRRQ6_-y0CXyE1kfQk5MU1I2iRpl0Xm9tFiGmr7GDDWPjY0y-e9lEFawEzszO_AZJmXdcGLLm39XK094h2EH9IjIA/s16000/1000833872.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgekpQZ_F_Aa-2o1d54f0-hq5zPGNnyYSdlE-FghL0xCDLM2_focagMTlchWGF1N4HKrg2GJI5RtcJK5VAMAct7VzFz0lB3OQoKDXeRRQ6_-y0CXyE1kfQk5MU1I2iRpl0Xm9tFiGmr7GDDWPjY0y-e9lEFawEzszO_AZJmXdcGLLm39XK094h2EH9IjIA/s72-c/1000833872.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/pt-putri-ratu-mandiri-maling-penarikan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/pt-putri-ratu-mandiri-maling-penarikan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content