PN Surabaya Nyatakan PT Siantar Sebagai Pembeli Beritikad Baik

Liputan Indonesia || Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan PT Anyar Citra Huni terhadap PT Siantar Tiara Estate. Putusan perkara perdata Nomor 1023/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan Selasa (26/8/2025) tersebut sekaligus mengakhiri polemik dari sosok kontroversial Alan Tjiptaraharja yang kerap kali mengajukan gugatan demi gugatan ke berbagai pihak di pengadilan. Alan adalah direktur PT Anyar.

Sebaliknya, majelis mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari PT Siantar selaku tergugat terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya. Putusan ini menegaskan bahwa PT Siantar adalah sah sebagai pembeli tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 645 yang terletak di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya tersebut.

Tim kuasa hukum Tergugat, Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memutus sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, dan gugatan rekonvensi kami dikabulkan. Putusan ini menunjukkan bahwa klien kami (PT Siantar) memang pembeli yang beritikad baik,” ujar Daniel kepada wartawan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan dasar kepemilikan tanah dari PT Siantar adalah Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tertanggal 25 September 2015 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya. Dengan demikian, tidak ada keraguan mengenai keabsahan peralihan hak atas tanah tersebut.

“Menimbang, bahwa oleh karena dalam pokok perkara telah dinyatakan jika Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi I (PT Siantar) telah terbukti secara sah sebagai pembeli atas tanah dengan sertifikat Hak milik Nomor 645, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur tersebut, berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor Nomor 61/ 2015 tanggal 25 September 2015 Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang dibuat di hadapan Tergugat V, Notaris dikota Surabaya," ungkap majelis dalam pertimbangan putusannya.

"Sehingga Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I (PT Siantar) dapat dikwalifisir sebagai pembeli yang beritikad baik maka petitum gugatan Rekonpensi angka 2 yang meminta agar Penggugat Rekonpensi I dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik adalah beralasan dan patut untuk dikabulkan,” tambah majelis hakim dalam pertimbangan putusan.

Dengan putusan ini, kedudukan hukum PT Siantar sebagai pembeli yang sah dan beritikad baik semakin kuat. “Tentunya masyarakat secara luas menantikan putusan yang demikian, jika Penggugat mengajukan gugatan asal-asal-an harusnya digugat balik atau yang disebut rekonvensi, dengan jalan demikian Penggugat beritikad buruk tersebut bisa dihukum”, tutup Daniel Julian Tangkau.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: PN Surabaya Nyatakan PT Siantar Sebagai Pembeli Beritikad Baik
PN Surabaya Nyatakan PT Siantar Sebagai Pembeli Beritikad Baik
PN Surabaya Nyatakan PT Siantar Sebagai Pembeli Beritikad Baik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo-cwAN0rrfJUOqP4QevJ3HPIq1fpFWq-F0q8-cZLL2ma__CFjrjWxi4NvK0aKKYJxJyuw9lBEtqk9v6ZoEYhY2kVJ43YcPiTVkZT_ZZW6bA3lCZJSPcPV2d9b2x-DoZ0w1ydU0uCVG_9rJaFW7jfDcMpFrY4ZeDJj31kAr_KWm3ETaxbcTGptR0ghT_XI/s16000/1000199906.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo-cwAN0rrfJUOqP4QevJ3HPIq1fpFWq-F0q8-cZLL2ma__CFjrjWxi4NvK0aKKYJxJyuw9lBEtqk9v6ZoEYhY2kVJ43YcPiTVkZT_ZZW6bA3lCZJSPcPV2d9b2x-DoZ0w1ydU0uCVG_9rJaFW7jfDcMpFrY4ZeDJj31kAr_KWm3ETaxbcTGptR0ghT_XI/s72-c/1000199906.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/pn-surabaya-nyatakan-pt-siantar-sebagai.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/pn-surabaya-nyatakan-pt-siantar-sebagai.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content