Maraknya Gugatan Main-Main, PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3

Liputan Indonesia|| Surabaya - PT Anyar Citra Huni menggugat PT Siantar Tiara Estate, Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, serta Hj. Imnatunnuroh di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, pada pokoknya Allan menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan salah satu dalil, yaitu adanya dugaan tipu muslihat dalam proses jual beli tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.

Direktur PT Anyar Citra Huni adalah Allan Tjiptarahardja. Nama yang cukup dikenal di kalangan masyarakat Surabaya karena sering menggugat banyak pihak di pengadilan maupun melapor ke polisi karena sejumlah sengketa kepemilikan tanah. 

Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., salah satu kuasa hukum dari PT Siantar Tiara Estate, saat dikonfirmasi membenarkan terkait gugatan terhadap kliennya tersebut. Daniel mengatakan bahwa gugatan itu diajukan penggugat dengan itikad tidak baik atau vexatious litigation. 

Dugaan ini mencuat karena peristiwa yang dijadikan dasar gugatan dengan nomor perkara 1023/Pdt.G/2024/PN Sby tersebut ternyata pernah dilaporkan oleh Allan sendiri ke kepolisian sekitar tahun 2018, namun kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Gugatan tersebut patut diduga sebagai gugatan beritikad tidak baik, karena dugaan penipuan yang dijadikan dasar gugatan pernah dilaporkan dan penyidikannya dihentikan. Bahkan dalil penipuan itu menurut pendapat kami telah melewati tenggang waktu lima tahun, sehingga menurut pendapat kami, secara hukum sudah lewat waktu,” ujar Daniel kepada wartawan.


Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn., seorang ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, untuk dapat membuktikan adanya penipuan dalam konteks gugatan perdata, harus terlebih dahulu dibuktikan dengan adanya putusan pidana.

“Dalam hukum dikenal konsep decheance, yaitu gugurnya hak untuk mengajukan tuntutan karena telah lewat waktu. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 1454 KUHPerdata (BW), batas waktu untuk mengajukan gugatan terkait karena penipuan adalah lima tahun. Jika tenggang waktu itu terlampaui, maka hak gugatan harus dianggap gugur,” jelas Dr. Ghansam dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Xavier Nugraha, S.H., kuasa hukum lainnya dari PT Siantar Tiara Estate ketika ditanya mengenai perkara tersebut, menyampaikan pendapatnya, bahwa Penggugat tidak memiliki satupun bukti yang bisa membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada.

“Menurut saya, gugatan yang diajukan hanyalah “dalil kosong”, karena tidak ada alat bukti yang dapat membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada, baik dari surat, saksi yang diajukan penggugat, dan bahkan tidak diajukannya ahli dari Tergugat”.     

Sebagai informasi, nama Allan Tjiptarahardja bukan kali pertama muncul dalam perkara hukum. Berdasarkan penelusuran yang ada di internet, ia pernah dilaporkan oleh dua petani tambak, H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih, pada tahun 2017 dengan tuduhan berbeda-beda, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LPB/1237/X/2017/UM/Jatim dan LPB/1221/X/2017/UM/JTM.

Kini, dengan kembalinya nama Allan Tjiptarahardja ke meja hijau mewakili PT Anyar Citra Huni sebagai pihak penggugat, menjadi pertanyaan motif sesungguhnya dari gugatan tersebut. Apakah ini benar merupakan upaya mencari keadilan, atau justru menjadi bagian dari pola “mempermainkan” hukum yang kembali terulang. Publik kini menanti, sejauh mana Majelis Hakim akan menggali dan menilai itikad sebenarnya di balik gugatan ini, serta menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan hukum. 

Sementara itu, pengacara PT Anyar Citra Huni Anner Mangatur Sianipar mengatakab bahwa perkara pidana dan perdata berbeda. "Boleh dong mengajukan gugatan. Itu dua hal berbeda. Kami baru sekali ini mengajukan gugatan," katanya.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Maraknya Gugatan Main-Main, PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3
Maraknya Gugatan Main-Main, PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3
Maraknya Gugatan Main-Main, PT Anyar Kembali Gugat Perkara Yang Sudah SP3
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8z3kJKk-Q034OpYcarE5xTDVGZE-bS9GTu-nnlwqFA-7Q-E672ctSh3uLh8o-MJaDRvOs79feWGLQ0WCyVuu9yq47F8lUsTynUbFzQkYUT6Figi4hcwrDtJsDR8Ax9opY-Hx2126JGAJDloXGXFcU2w0QnU0cg02svYaFwz7B9nGwSl-skOign0yWPk3c/s16000/1000161536.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8z3kJKk-Q034OpYcarE5xTDVGZE-bS9GTu-nnlwqFA-7Q-E672ctSh3uLh8o-MJaDRvOs79feWGLQ0WCyVuu9yq47F8lUsTynUbFzQkYUT6Figi4hcwrDtJsDR8Ax9opY-Hx2126JGAJDloXGXFcU2w0QnU0cg02svYaFwz7B9nGwSl-skOign0yWPk3c/s72-c/1000161536.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/maraknya-gugatan-main-main-pt-anyar.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/maraknya-gugatan-main-main-pt-anyar.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content