Istri Didakwa Lakukan Kekerasan Psikis, Suami Alami Depresi

Liputan Indonesia || Surabaya – Vinna Natalia Wimpie Widjojo, seorang ibu rumah tangga, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dakwaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa bermula dari pernikahan mereka pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan itu, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran.

Puncaknya terjadi pada Desember 2023. Terdakwa meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya. Bahkan, ia melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya.

Belakangan, Sena mencoba mempertahankan rumah tangga dengan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar kepada terdakwa. Kesepakatan itu disertai syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan justru mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Akibatnya, Sena mengalami tekanan batin berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya yang dikeluarkan pada 22 Februari 2025, ia didiagnosa menderita gangguan campuran cemas dan depresi akibat konflik rumah tangga tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara.

Selepas sidang Vinna menjelaskan bahwa, sebenarnya saya lah yang menerima kekerasan sebelum ada perkara ini. Bahkan saya tidak saja dipukuli, mala dihajar sama Sena.

"Intinya dia (Sena) meminta saya kembali ke rumah, namun saya tidak mau karena, di rumah itu saya pernah dihajar ," kata Vinna kepada Awak media.

Sementara kuasa hukum Vinna, Bangkit Mahanantiyo mengungkapkan bahwa, sebelumya kami melaporkan dulu dugaan KDRT di Polrestabes Surabaya, namun kemudian dilakukan Restoratif Judice, namun kemudian kien kami dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait perkara kekerasan sikis. Lah ini menjadi persoalan dimana dimana kalau KDRT pasti ada kekerasan sikis, nanum kalau kekerasan sikis belum tentu ada KDRT.

"Kelihatanya perkara ini dipaksakan untuk itu, kami meminta waktu untuk mengajukan eksepsi dalam perkara ini," tegasnya.

Sementara Sena Sanjaya Tanata Kusuma suami terdakwa, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan, terkait perkara ini.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Istri Didakwa Lakukan Kekerasan Psikis, Suami Alami Depresi
Istri Didakwa Lakukan Kekerasan Psikis, Suami Alami Depresi
Istri Didakwa Lakukan Kekerasan Psikis, Suami Alami Depresi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1DvlspR1L7i_D5mL9COIRu5xCrkPBvu2GAO7TpzhTh3bY84VTdf-mAgpo0xVPq3jz-Pdi8Wpvm-TPrqgzL4lIlOrqsNtyd_BkfoYeizZ_NeQLU4rLoMi2i_fmFR1VYbDECDpV_GWHWnbH54SJIx36GLu82IZ-5VLyA_HFtawmARTB5gkdegcvHNNwhYLj/s16000/1000198108.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1DvlspR1L7i_D5mL9COIRu5xCrkPBvu2GAO7TpzhTh3bY84VTdf-mAgpo0xVPq3jz-Pdi8Wpvm-TPrqgzL4lIlOrqsNtyd_BkfoYeizZ_NeQLU4rLoMi2i_fmFR1VYbDECDpV_GWHWnbH54SJIx36GLu82IZ-5VLyA_HFtawmARTB5gkdegcvHNNwhYLj/s72-c/1000198108.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/istri-didakwa-lakukan-kekerasan-psikis.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/istri-didakwa-lakukan-kekerasan-psikis.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content