Berdandan Menor, Terdakwa Diana Akui Copot Ban dan Peleng Mobil Korban untuk Cegah Kabur

Liputan Indonesia || Surabaya – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung cukup menarik karena Diana hadir dengan dandanan menor.

Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki, Diana menjelaskan bahwa kasus bermula ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Namun, upaya itu ia halangi hingga memicu cekcok. Diana mengaku, suaminya Handy bahkan sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti.

“Barang yang mau diambil itu tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” kata Diana di persidangan, Senin (25/8/2025).

Menjawab pertanyaan JPU soal alasan dirinya mencopot ban dan peleng mobil sedan serta pick-up, Diana menyebut hal itu dilakukan agar mobil tidak bisa dibawa pergi.

“Saya minta mereka telepon Polsek Dukuh Pakis, tapi mereka menolak. Akhirnya ban dan peleng saya lepas supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,” jelas Diana.

Ketika ditanya apakah dirinya menyesali perbuatan tersebut, Diana membantah telah melakukan perusakan.

“Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyinggung soal upaya perdamaian dengan korban. Diana menegaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mencoba sejak tahap kepolisian, namun tidak ada kesepakatan karena permintaan korban dianggap berlebihan.

Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menambahkan bahwa pihaknya bersedia mengganti kerusakan mobil dengan membawanya ke bengkel resmi. Namun, menurutnya, korban Hironimus Tuqu (Nimus) meminta tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang mobil.

Menariknya, Nimus yang hadir di ruang sidang diberi kesempatan menyampaikan keterangan langsung.

“Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” ujarnya di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Usai persidangan, awak media sempat menanyakan soal dandanan menor Diana. Namun, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari pembatalan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada saksi Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Saat progres pengerjaan mencapai 75 persen, proyek dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.

Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka Rp205.975.000. Karena tidak ada kesepakatan, keributan pun pecah pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, hingga berujung pada perusakan dua mobil: pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Jaksa menyebut, atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, hingga gerinda untuk merusak ban dan roda kendaraan. Akibatnya, kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan.

Jaksa mendakwa pasutri ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Berdandan Menor, Terdakwa Diana Akui Copot Ban dan Peleng Mobil Korban untuk Cegah Kabur
Berdandan Menor, Terdakwa Diana Akui Copot Ban dan Peleng Mobil Korban untuk Cegah Kabur
Berdandan Menor, Terdakwa Diana Akui Copot Ban dan Peleng Mobil Korban untuk Cegah Kabur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgur1b35FfiUcn5YUvDocnfmIh7iOcGyIOCfnuckvP-z-DEGysmWWPfSxIeTJu-ScTIG7YyRtAcXgbVpufUFpH8OYaJKTftJdCUN_SVUtcDlAvj6QmOCGA9AkbDFeGv2cMq6mrrdALzzM8ik1c89N6Z7U9dXFpM0Z_SAPHu8MuTt4H8bYLBJSvNmBbcZQTW/s16000/1000193571.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgur1b35FfiUcn5YUvDocnfmIh7iOcGyIOCfnuckvP-z-DEGysmWWPfSxIeTJu-ScTIG7YyRtAcXgbVpufUFpH8OYaJKTftJdCUN_SVUtcDlAvj6QmOCGA9AkbDFeGv2cMq6mrrdALzzM8ik1c89N6Z7U9dXFpM0Z_SAPHu8MuTt4H8bYLBJSvNmBbcZQTW/s72-c/1000193571.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/berdandan-menor-terdakwa-diana-akui.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/08/berdandan-menor-terdakwa-diana-akui.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content