Shafa Coffe Berlokasi di juanda raya baypass, Sidoarjo tampak dari depan lampu gemerlap kelap kelip layak diskotik dunia malam.
Berdasarkan informasi beredar, warkop yang bermodus diskotik ini diduga kuat tidak memiliki izin edar mihol (Minuman Alkohol) yang di keluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Bea Cukai (jenis dagang merek luar).
"Ndak ada apa apanya kok, ya jual seperti biasanya mawon," kata sumber informasi yang tak bisa di debutkan namanya, Jum'at (25/6).
Terpampang di tembok dalam, terdapat nama PT dan CV, sehingga awak media merasa terkelabui adanya nama persero yang berbeda. Disamping itu juga, diketaui terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha, yang berfungsi sebagai pengganti berbagai izin usaha seperti SIUP, TDP, dan SKU, serta API (Angka Pengenal Impor) jika diperlukan.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar