Liputan Indonesian || Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Mosleh mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan menawarkan jasa penukaran uang baru kepada korban bernama Eduardus.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa bermula dari unggahan di fitur story aplikasi WhatsApp pada 11 Maret 2025, yang menampilkan foto seikat uang baru dengan tulisan "ada yang minat". Melihat unggahan tersebut, saksi Eduardus yang percaya terhadap status dan klaim terdakwa, kemudian tertarik menggunakan jasa penukaran uang tersebut.
Pada rentang waktu 13 hingga 19 Maret 2025, Eduardus melakukan serangkaian transfer ke rekening BCA atas nama Moeses Edit Shekinah Glory, dengan total sebesar Rp135.100.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Rp 9.200.000 (13 Maret 2025)
2. Rp 43.600.000 (14 Maret 2025)
3. Rp 30.800.000 (15 Maret 2025)
4. Rp 13.000.000 (16 Maret 2025)
5. Rp 7.100.000 (17 Maret 2025)
6. Rp 29.900.000 (18 Maret 2025)
7. Rp 1.500.000 (19 Maret 2025)
Namun dari jumlah tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang dalam bentuk uang baru sebanyak dua kali, yaitu Rp 26.800.000 pada 15 Maret dan Rp 13.500.000 pada 26 Maret 2025. Sisanya sebesar Rp94.800.000 tidak pernah dikembalikan dan malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari.
"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Eduardus mengalami kerugian sebesar Rp135.100.000," ujar JPU dalam sidang.
Atas dasar tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar