Mulyono Persoalkan Pemblokiran SHM oleh BPN I Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya — Sengketa tanah kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, kuasa hukum ahli waris Heny Widiastuti mempertanyakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya yang memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05059 atas nama almarhumah Heny Widiastuti yang berlokasi di Babatan RT 04 RW 01 dan Babatan 5 C/10, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Senin (28/7/2025).

Pemblokiran tersebut diketahui diajukan oleh Misdi, kuasa dari Tika Cs, pada 21 Juni 2011, dengan dalih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 583 K/Pid/2011, serta Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 98/Pid.B/2010/PN.Sby tertanggal 5 Agustus 2010. Selain itu, pemblokiran turut mengacu pada hasil rapat keluarga almarhum Tinemu B. Miska pada 23 September 2008.

Namun, menurut Mulyono, kuasa hukum ahli waris (Widjiati) dasar pemblokiran tersebut tidak relevan lagi secara hukum. “Kami telah mengajukan surat resmi kepada BPN 1 Surabaya agar blokir SHM dicabut. Status hukum perkara ini telah inkracht berdasarkan surat Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 17 September 2024,” ujarnya saat ditemui awak media.

Mulyono juga menyampaikan keberatan karena alasan pemblokiran justru dikaitkan dengan perkara pidana, bukan gugatan perdata. “Ini bukan perkara keperdataan, tetapi pidana, dan vonisnya sudah inkracht. Hak kami sebagai warga negara sangat dirugikan. Pemblokiran ini harus segera dicabut demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan ketidakjelasan yang sudah berlangsung selama hampir 13 tahun, bahkan mendapat informasi bahwa lahan bersertifikat tersebut kini telah digunakan pihak lain sebagai area parkir. “Kami menuntut keadilan. Masa hampir 13 tahun tidak ada kejelasan, tapi tanah kami sudah dijadikan parkiran oleh orang lain,” lanjutnya.

Sebagai informasi, awal mula kasus ini terjadi ketika almarhumah Heny Widiastuti memasang batas di atas tanahnya yang bersertifikat resmi. Namun, batas tersebut dicabut oleh Suliyo dan kawan-kawan, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses hingga ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, para terdakwa memang dinyatakan bersalah, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam amar putusan yang menyebutkan “onslag van alle rechtsvervolging” (lepas dari segala tuntutan hukum pidana).

Kini, pihak ahli waris berharap BPN 1 Surabaya bertindak adil dan profesional untuk mencabut pemblokiran, agar hak-hak mereka sebagai pemilik sah SHM. Kita minta keadilan dan BPN harus menjalankan aturan sesuai SOP yang berlaku.

Penulis : Tok 




Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Mulyono Persoalkan Pemblokiran SHM oleh BPN I Surabaya
Mulyono Persoalkan Pemblokiran SHM oleh BPN I Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh88OcZn0cJguG3Hb54otb1hkYNU5wfje8JgxhmMUMzaiw7YebcRK8jLltirJ4cFV6g7szDohG572jlzhiuQSX4t3g0gEQhySXNs0GatBZvtVLCTS1GrAY2ZvDRQTqIUIUEl90jCCNbxuiq6lXCpqyMIFphxlyRAgcKuBcZyey6H42ebS7Wil1j3oTvaF1A/s320/1000142391.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh88OcZn0cJguG3Hb54otb1hkYNU5wfje8JgxhmMUMzaiw7YebcRK8jLltirJ4cFV6g7szDohG572jlzhiuQSX4t3g0gEQhySXNs0GatBZvtVLCTS1GrAY2ZvDRQTqIUIUEl90jCCNbxuiq6lXCpqyMIFphxlyRAgcKuBcZyey6H42ebS7Wil1j3oTvaF1A/s72-c/1000142391.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/mulyono-persoalkan-pemblokiran-shm-oleh.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/mulyono-persoalkan-pemblokiran-shm-oleh.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content