Kasus Proyek Fiktif Rp 4,7 Miliar di Angkasa Pura Kargo, Disidang Secara Pidana Umum

Liputan Indonesia || Surabaya, — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 4,7 miliar yang merugikan PT Angkasa Pura Kargo (APK), Senin (28/7). Terdakwa utama, Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Uniknya, perkara ini tidak dibawa ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meski melibatkan perusahaan negara.

Thomas diadili bersama sejumlah pihak lain, termasuk dua petinggi APK: General Manager of Logistic and Supply Chain, Ade Yolando Sudirman, serta Plt. Manager Contract Logistics, Muhammad Fikar Maulana. Keduanya diduga menjadi otak proyek pengadaan fiktif berupa tiang listrik, lampu tenaga surya, dan rig pengeboran. Adapun nama lain seperti Indriati, Hendra, dan R. Abdoer Rachim, masih dalam proses penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Thomas dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada November 2020 saat Thomas dikenalkan kepada Ade Yolando dan Fikar. Thomas menawarkan jasa pengiriman logistik dalam proyek skala besar ke berbagai wilayah. Namun, alih-alih menjalankan proyek sesuai prosedur, Ade justru menyarankan agar nilai proyek dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dinaikkan dari nilai riil demi memenuhi target akhir tahun.

Thomas menyetujui rencana tersebut dan mengajukan tiga SPK senilai total Rp 5,5 miliar, padahal biaya pengiriman sebenarnya jauh di bawah angka itu. Pelaksanaan proyek dilakukan melalui PT Trans Milenial Asia (TMA) milik Thomas. Meski begitu, operasional di lapangan justru ditangani oleh pihak lain yang ditunjuk Fikar.

Dana proyek kemudian ditransfer APK ke rekening PT Indria Lintas Sarana (ILS), yang menurut jaksa merupakan perusahaan “pinjaman” milik Indriati. Dana tersebut lantas dialirkan ke beberapa pihak, termasuk R. Abdoer Rachim dan seorang bernama Fadli, melalui perjanjian kerja sama yang diduga fiktif.

Meskipun sebagian barang—seperti 5.000 batang tiang dan 1.800 solar lamp—telah dikirim, penagihan ke APK tetap dilakukan berdasarkan nilai proyek yang telah dimark-up sesuai arahan Ade.

Untuk menjamin pembayaran, Thomas menyerahkan 35 lembar cek BRI tanpa tanggal. Namun saat hendak dicairkan, seluruh cek ditolak karena tidak dilengkapi stempel resmi perusahaan. APK telah mengirimkan dua kali surat peringatan dan satu somasi. Dalam jawabannya, Thomas mengaku belum membayar sepeser pun, namun berjanji mencicil Rp 200 juta per bulan. Faktanya, hingga saat ini, belum ada pembayaran yang diterima oleh perusahaan.

Kuasa hukum Thomas, Setiawan Nugraha, menyayangkan perkara ini tidak diproses sebagai perkara Tipikor. Ia menilai, karena melibatkan BUMN, kerugian negara semestinya menjadi fokus utama.

“Kalau perkara ini disidangkan di pidana umum, maka potensi kerugian negara akan hilang. Ini bukan hanya persoalan bisnis, tapi menyangkut keuangan negara,” tegas Setiawan usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa cek yang diberikan kliennya bukan merupakan alat pembayaran, melainkan jaminan proyek.

“Cek itu sebagai jaminan, bukan alat bayar,” pungkasnya.

Jaksa menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka lainnya masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Penulis : Tok 



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Kasus Proyek Fiktif Rp 4,7 Miliar di Angkasa Pura Kargo, Disidang Secara Pidana Umum
Kasus Proyek Fiktif Rp 4,7 Miliar di Angkasa Pura Kargo, Disidang Secara Pidana Umum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRSR0G3OnAOLAZCbx6wMUlMz0_GrRhhs7f9DAXw3Y4KYE9WGyjR8CNgbZY0HENfG3Fc7hiWdM4wysEo2x5QIOnYAmDKPppDfcFa1mw6YTcuVatT15La5UZgQWs76Odb04XaEE5BTqRlgTDFyd5w8soqrqH35IkEq12BW43NYIoo7W56GX6B7RSts1In2X-/s320/1000142396.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRSR0G3OnAOLAZCbx6wMUlMz0_GrRhhs7f9DAXw3Y4KYE9WGyjR8CNgbZY0HENfG3Fc7hiWdM4wysEo2x5QIOnYAmDKPppDfcFa1mw6YTcuVatT15La5UZgQWs76Odb04XaEE5BTqRlgTDFyd5w8soqrqH35IkEq12BW43NYIoo7W56GX6B7RSts1In2X-/s72-c/1000142396.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/kasus-proyek-fiktif-rp-47-miliar-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/kasus-proyek-fiktif-rp-47-miliar-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content