Edbert Christianto Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara, Tipu Pacar hingga Rugikan Rp1,29 Miliar

Liputan Indonesia || Surabaya – Pengusaha asal Ambulu, Jember, Edbert Christianto, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan secara berlanjut terhadap mantan kekasihnya. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berulang.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” tegas Hakim Sih Yuliarti saat membacakan amar putusan, Senin (15/7). Atas vonis tersebut, Edbert menyatakan masih pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, disebutkan bahwa aksi penipuan terjadi sejak September 2019 hingga Desember 2022. Selama periode tersebut, Edbert memanfaatkan hubungan asmara dengan korban, Lydia Soeryadjaya, untuk meminjam uang dengan berbagai alasan fiktif.

Modus Edbert di antaranya berpura-pura butuh dana untuk kuliah, melunasi pinjaman online, hingga menebus temannya yang ditahan polisi. Bahkan, ia mengirimkan foto-foto palsu yang seolah memperlihatkan dirinya berurusan dengan polisi demi meyakinkan korban. Tidak hanya itu, Edbert juga memalsukan bukti transfer dan mengatasnamakan orang lain, seperti Bella Idayanti, seolah ia harus segera membayar utang.

Pada masa pandemi COVID-19, Edbert mengaku mendapat proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui PT. Excellent Quality Yarn. Pada tahun 2022, ia kembali memanipulasi Lydia dengan menyebut sedang menjalankan bisnis bersama seseorang bernama Arif Fathoni (nama palsu) dari Partai Golkar dalam proyek bernama Aura Air, dan mengaku tidak memiliki modal.

Semua narasi tersebut terbukti tidak benar. Dalam kurun waktu beberapa tahun itu, Lydia tergerak menyerahkan uang kepada Edbert dengan dalih sebagai pinjaman yang akan segera dikembalikan. Total uang yang berhasil digelapkan Edbert mencapai Rp1.293.750.000.

Karena tak kunjung dikembalikan, Lydia mengirimkan dua kali somasi masing-masing pada 23 Juni dan 3 Juli 2023, namun tidak digubris oleh terdakwa.

Atas seluruh perbuatannya, Edbert didakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Penulis : Tok 




Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




Official tiktok liputan Indonesia

Nama

#Berita viral,56,#BeritaViral,909,#fyp,272,#MafiaHukum,32,#Mafiakasus,21,#MafiaMigas,20,#MafiaPupuk,2,#MafiaRokok,8,#MafiaTanah,40,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,6,a Regional,1,Advertorial,437,BAIS,5,Berita Terkini,1899,Berita Utama,4654,Berita-Terkini,3996,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,2,EkoBis,448,Ekonomi & Bisnis,35,fasilitas,4,Galeri-foto-video,185,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2501,hukum,58,index,23,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,394,Internet,95,islami,13,Kejati Jatim,3,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,23,KPK,25,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,460,Lindo-TV,144,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,417,Lowongan Kerja,4,masyarakat,2,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2058,Negara,2,Olahraga,131,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1963,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,746,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2995,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8440,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rego,1,Rekening,1,Religi,348,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,68,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,62,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,2,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO: Edbert Christianto Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara, Tipu Pacar hingga Rugikan Rp1,29 Miliar
Edbert Christianto Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara, Tipu Pacar hingga Rugikan Rp1,29 Miliar
Edbert Christianto Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara, Tipu Pacar hingga Rugikan Rp1,29 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin7juYrNyL5yCAqHKEbP_U1tWN3FfvSCGfo9bjovZNmMLeMUbEdJi5zAhNtdd6LPl7IyIiYIrUlFb3edWYBuRi45upzquz28CyBoYGEeQEX_O_bBWUrCVwIQb8kIw-gu-pOoB4ZGium19WKrBO44j-Ke4987zS9D2WYJITDhr2p8uBf2khUTpzkmdPbgXj/s16000/1000120004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin7juYrNyL5yCAqHKEbP_U1tWN3FfvSCGfo9bjovZNmMLeMUbEdJi5zAhNtdd6LPl7IyIiYIrUlFb3edWYBuRi45upzquz28CyBoYGEeQEX_O_bBWUrCVwIQb8kIw-gu-pOoB4ZGium19WKrBO44j-Ke4987zS9D2WYJITDhr2p8uBf2khUTpzkmdPbgXj/s72-c/1000120004.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia | LINDO
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/edbert-christianto-divonis-1-tahun-9.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/edbert-christianto-divonis-1-tahun-9.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content