![]() |
| CV. Pilar Perkasa Mandiri Diduga Korupsi Volume Bahan dan Pengerjaan Saluran U-Ditch Ngawur Tak Sesuai Bill of Quantity (BoQ) |
Box culvert ukuran 80/100 ini tidak sesuai SOP dan keselamatan kerja k3 selalu di langgar di saat media investigasi di lapangan tidak di respon oleh Saipul selaku pelaksana pekerja juga melalui via WhatsApp sesuai nomer yang tertera, tanggal 11 juli 2025 untuk mengkonfirmasi tentang pelaksanaan proyek box culvert yang ada di jalan Brawijaya (depan pasar Wonokitri) tidak di tanggapi sama sekali atau alergi pada wartawan.
Salah satu sering mencolok dalam pelanggaran pekerja proyek box culvert atau pelebaran jalan raya Brawijaya yaitu APD (alat pelindung diri) dan juga mengakibatkan kecelakaan kerja yang bisa sewaktu-waktu dapat terjadi dalam pekerjaan di karenakan jalan becek dan polusi udara parab lingkungan sekitar jalan proyek yang penuh debu hingga membahayakan warga karena genangan lumpur.
Pihak pelaksana proyek pun tidak menghiraukan dampaknya pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar yg jadi jalan rutinitas sehari-hari untuk melewati jalan raya tersebut juga di saat media konfirmasi lagi terkait RAB atau BoQ pada pelaksana membisu dan tuli pada media di lapangan
Pembangunan infrastruktur seperti proyek ini harus bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, namun pelaksanaan harus tetap berada dalam koridor hukum dan memperhatikan serta kenyamanan warga sekitar.
Di harapkan pemerintah kota dinas terkait dan pihak kontraktor segera mengambil tindakan tegas agar proyek ini tidak menjadi preseden buruk proyek box culvert di kemudian hari.
Selaku mandor dan pelaksana dari CV pilar perkasa mandiri ini yang bernama Saipul mules g mau menjawab pada saat awak media menanyakan tentang papan nama yang ada tapi nilai anggaran tidak tertulis juga berapa lama pekerjaan pun tidak tertera juga dalam papan nama tersebut
Proyek box culvert di jalan Brawijaya ini di duga ada penyelewengan anggaran dalam pekerjaan saluran box culvert proyek pemerintah kota Surabaya, yang nilainya ratusan juta ini harus ditindak tegas oleh bapak walikota Surabaya Erick cahyadi dan wakil walikota Surabaya bapak ardmuji kepada pihak CV pilar perkasa mandiri yang menyalahi aturan perda dan Pemkot surabaya serta alergi terhadap wartawan.
Penulis : Ans
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"









Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar