Bobol Dana Bank Jatim Rp 119 Miliar, Sahril Sidik Cs Dituntut 10 Tahun Penjara

Liputan Indonesia || Surabaya – Kasus pembobolan dana milik Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) senilai lebih dari Rp 119 miliar kini memasuki babak tuntutan. Empat terdakwa yakni Sahril Sidik alias Rudi Husaini, Abdul Rahim alias Apong, Oskar, dan Meilisa dituntut masing-masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (4/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan oleh JPU Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, di bawah pimpinan majelis hakim Ni Putu Sri Indayan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

Dalam surat tuntutan, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula sejak tahun 2024 saat terdakwa Sahril Sidik mulai merekrut orang untuk membuka rekening bank, yang kemudian dijual dengan imbalan sekitar Rp 500 ribu per rekening. Beberapa rekening tersebut, termasuk atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri, kemudian diserahkan kepada Abdul Rahim alias Apong.

Rekening-rekening ini lalu digunakan oleh Oskar dan Meilisa untuk melakukan berbagai transaksi atas perintah seseorang bernama Deni (DPO), termasuk pembelian aset kripto. Dari transaksi tersebut, Oskar dan Meilisa memperoleh bayaran sebesar Rp 8 juta per bulan.

Tujuan dari rangkaian transaksi ini adalah untuk menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari aliran dana mencurigakan milik PT Bank Jatim, yang masuk ke dua rekening dengan total lebih dari Rp 10,8 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset kripto, yang disimpan di dompet digital milik pelaku utama yang saat ini masih buron.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Bank Jatim mengalami kerugian total sebesar Rp 119.957.741.943. Keempatnya pun diancam pidana tambahan berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,33,#BeritaViral,843,#fyp,124,#MafiaHukum,16,#Mafiakasus,20,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1734,Berita Utama,4456,Berita-Terkini,3948,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,32,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2443,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kejati Jatim,1,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,409,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2050,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1952,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,732,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2985,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8262,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rekening,1,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,61,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Bobol Dana Bank Jatim Rp 119 Miliar, Sahril Sidik Cs Dituntut 10 Tahun Penjara
Bobol Dana Bank Jatim Rp 119 Miliar, Sahril Sidik Cs Dituntut 10 Tahun Penjara
Bobol Dana Bank Jatim Rp 119 Miliar, Sahril Sidik Cs Dituntut 10 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5LCwDSFl66IgGQ3Nx9IKSOY_2lJXggKDesH2XgsVXyhTOmcdV8xQgErkkrMqYtYRlt8tkbdqOvMFInBOFBbVkhbrSghhaHsqqbevWIM8xb0Til-nCJRdzeYGcAq66GgpqvdXbcjXTBY2ivKyVZiXIl7_Kt36HTMz_xCLs5OHCpPsCrJdJjcv3M4lef-u9/s16000/1000100461.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5LCwDSFl66IgGQ3Nx9IKSOY_2lJXggKDesH2XgsVXyhTOmcdV8xQgErkkrMqYtYRlt8tkbdqOvMFInBOFBbVkhbrSghhaHsqqbevWIM8xb0Til-nCJRdzeYGcAq66GgpqvdXbcjXTBY2ivKyVZiXIl7_Kt36HTMz_xCLs5OHCpPsCrJdJjcv3M4lef-u9/s72-c/1000100461.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/bobol-dana-bank-jatim-rp-119-miliar.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/07/bobol-dana-bank-jatim-rp-119-miliar.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content