Liputan Indonesia || Surabaya - Kamis 12 juni 2025, Kuasa hukum Hajatullah SH.MH "AMAR VOLKE LAW FIRM" dan Saudara M Fuad, Terduga korban perkelahian tamu dan crew cafe fourclub di Ruko grand flower di jl Raya pasar kembang Surabaya, dan melaporkan kejadian tersebut ke sektor Polsek Sawahan, menyatakan perdamaian dengan pihak cafe,
Pasalnya kedua pihak telah sama-sama setuju dan sepakat untuk menyelesaikan laporan dugaan perkelahian antara tamu dan crew cafe fourclub di Ruko grand flower jl Raya pasar kembang Surabaya dengan perdamaian.
Kami menyatakan, bahwa tidak ada permasalahan dengan pihak cafe fourclub, serta memberikan kebebasan sepenuhnya, dan juga tidak akan menuntut, menggugat, melapor, atau melakukan tindakan apapun kepada pihak cafe, baik saat ini ataupun di kemudian hari," ucap M Fuad dalam pernyataannya.
Dan kami juga sepakat untuk mengakhiri permasalahan ini dengan perdamaian, dan saling melepaskan hak-hak dan tuntutan satu sama lain di kemudian hari yang ada hubungannya dengan permasalahan ini," ujarnya.
Owner cafe fourclub Nancy juga mengatakan, syukur Alhamdulillah semoga perdamaian ini menjadi persaudaraan bagi kita dan semoga tidak akan ada kejadian selanjutnya.
Penulis : din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar