Komplotan Pengiriman TKI Ilegal Terbongkar di Surabaya, 17 WNA Nepal Jadi Korban Modus Visa Wisata

Liputan Indonesia || Surabaya – Praktik ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, tiga orang terdakwa — dua di antaranya warga negara Nepal, diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/6/2025). Mereka adalah Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati yang didakwa sebagai bagian dari jaringan kejahatan keimigrasian internasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih Riyana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan membeberkan fakta mengejutkan. Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jl. Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam pria asal Nepal, di mana tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dipegang oleh Bakhat Bahadur. Dari hasil interogasi terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS).

 “Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan,” ujar JPU Siska di ruang sidang.

JPU juga membeberkan bahwa para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai. Para korban membayar antara 1.500 hingga 2.500 USD, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening para terdakwa dan jaringan perantara di Indonesia.

“Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar,” imbuh Siska.

JPU Galih menambahkan bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan. Bahkan, perusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, seperti PT. Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha nyata.

 “Para terdakwa memanfaatkan jalur wisata untuk mengirim orang ke luar negeri dengan maksud bekerja, tanpa dokumen legal. Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Galih.

Modus ini menjadi cerminan masih maraknya sindikat perdagangan orang dengan kedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Selain itu, praktik ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap visa wisata dan penyalahgunaan izin tinggal.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sugianto menyatakan akan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum,” ucap Sugianto singkat usai sidang.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,33,#BeritaViral,843,#fyp,124,#MafiaHukum,16,#Mafiakasus,20,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1734,Berita Utama,4456,Berita-Terkini,3948,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,32,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2443,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kejati Jatim,1,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,409,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2050,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1952,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,732,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2985,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8262,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rekening,1,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,61,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Komplotan Pengiriman TKI Ilegal Terbongkar di Surabaya, 17 WNA Nepal Jadi Korban Modus Visa Wisata
Komplotan Pengiriman TKI Ilegal Terbongkar di Surabaya, 17 WNA Nepal Jadi Korban Modus Visa Wisata
Komplotan Pengiriman TKI Ilegal Terbongkar di Surabaya, 17 WNA Nepal Jadi Korban Modus Visa Wisata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjukef-hcmcCF-2lftzZhrh71DtavfU53e-dxfzjrHsueazHF-wft20DuKBs5LC_04nkl88QApvzQ5I2UWyeTUROZJTnW-3fjBwK5Nujjg6Tf-RvpJDx37P3unW2CCxDbX6K8h6lhn4Qg2eIdKuFzHLBwSregN0orDAfPf2RRW5-MKT1tbr3hrysrfQqKZb/s16000/1000093992.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjukef-hcmcCF-2lftzZhrh71DtavfU53e-dxfzjrHsueazHF-wft20DuKBs5LC_04nkl88QApvzQ5I2UWyeTUROZJTnW-3fjBwK5Nujjg6Tf-RvpJDx37P3unW2CCxDbX6K8h6lhn4Qg2eIdKuFzHLBwSregN0orDAfPf2RRW5-MKT1tbr3hrysrfQqKZb/s72-c/1000093992.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/komplotan-pengiriman-tki-ilegal.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/komplotan-pengiriman-tki-ilegal.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content