Bongkar Bangunan Cagar Budaya di Kalimas, Warga: Kok Dibiarkan oleh Pemkot Surabaya?


Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Sebuah bangunan gudang tua yang terletak di Jalan Kalimas Utara No. 38, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, yang diduga merupakan bagian dari cagar budaya, dilaporkan telah dibongkar oleh sejumlah orang. Aksi pembongkaran ini berlangsung secara bertahap dan diketahui terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut keterangan saksi mata, beberapa orang terlihat mengangkut kayu dan papan dari bangunan tersebut. "Informasinya, kayu-kayu telah dijual ke pemborong. Itu kayu jati, Mas. Gudang itu sudah berdiri lebih dari 100 tahun, tapi anehnya kok dibiarkan oleh Pemkot Surabaya, " ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Gudang tua tersebut sebelumnya diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil bumi seperti palawija. Dalam beberapa tahun terakhir, bangunan tersebut sempat di alihfungsikan menjadi tempat tinggal, baik berupa kos-kosan maupun kontrakan. "Gudang sempat dijadikan tempat tinggal dan disewakan," tambah saksi tersebut.

Bangunan ini dulunya Adalah bangunan Egendom namun kini sudah menjadi sertifikat dalam kondisi kosong. Sekarang  tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1132 atas nama Muhammad Bagir dan Amir Husni.

Yang menjadi sorotan, pembongkaran ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tengah berkolaborasi dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia untuk mempercantik kawasan wisata Kalimas Timur. Kawasan ini termasuk dalam pengembangan kawasan Kota Lama yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

Sementara itu, Ali Rachaman Hadi, yang diketahui pernah menempati bangunan tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pemilik bangunan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, mengenai status cagar budaya bangunan tersebut.

Untuk diketahui pembongkaran ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur mengenai perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,33,#BeritaViral,843,#fyp,124,#MafiaHukum,16,#Mafiakasus,20,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1734,Berita Utama,4456,Berita-Terkini,3948,BIN,11,BNNK,17,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,132,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,32,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,126,h,1,Hak Jawab,6,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2443,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kejati Jatim,1,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,409,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2050,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1952,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,732,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2985,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8262,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Rekening,1,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,61,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Bongkar Bangunan Cagar Budaya di Kalimas, Warga: Kok Dibiarkan oleh Pemkot Surabaya?
Bongkar Bangunan Cagar Budaya di Kalimas, Warga: Kok Dibiarkan oleh Pemkot Surabaya?
Bongkar Bangunan Cagar Budaya di Kalimas, Walikota diam, Kok Dibiarkan oleh Pemkot Surabaya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkEpb6IVGy6qnrBtChU1sDLJEaFpP6SA2ntIAubZc1t3BpjeLXRbZWAWJld7xksT3KanhUYO5nhmniP-ahr3RFieFg3F3NlGQIns8gv4DV0-r33Ex96jS4gAsBMXQQOEhB5aRNE4IT6o1ixu11rN5nm0Ir2m77ovcHPt34-y7SuRrt3xPLcAPFDRaBANM/s16000/1000387917.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkEpb6IVGy6qnrBtChU1sDLJEaFpP6SA2ntIAubZc1t3BpjeLXRbZWAWJld7xksT3KanhUYO5nhmniP-ahr3RFieFg3F3NlGQIns8gv4DV0-r33Ex96jS4gAsBMXQQOEhB5aRNE4IT6o1ixu11rN5nm0Ir2m77ovcHPt34-y7SuRrt3xPLcAPFDRaBANM/s72-c/1000387917.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/bongkar-bangunan-cagar-budaya-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/06/bongkar-bangunan-cagar-budaya-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content