Langkah yang dilakukan ahli waris segera meminta untuk penghentian seluruh kegiatan yang menghasilkan pendapatan kepada PDAM, dengan cara menyegel atau mengunci ruangan dan mematikan mesin pompa PDAM, baik ruangan depan dan ruangan belakang (ruangan yang dikuasakan kepada PT Dewata selaku mitra PDAM).
Dalam pertemuan tersebut ahli waris meminta PDAM untuk memberikan kompensasi kerugian berupa uang sewa, namun pihak PDAM seolah-olah menyerahkan keputusan kepada Pemerintahan Daerah (Pemda). Laksana bola ping-pong ahli waris tidak menerima keputusan yang jelas.
Lalu ahli waris memberikan toleransi waktu sampai pada jam 02.00 WIB Kamis tanggal 5-5-2025. Namun pada saat yang ditentukan oleh ahli waris ternyata PDAM belum juga mengambil langkah konkret.
Setelah terjadi penyegelan dan pemutusan mesin pompa PDAM, secara otomatis PDAM tidak bisa melayani dan mengaliri sebagian kebutuhan air bersih masyarakat terutama daerah cermeh, kedamean dan sebagian Menganti kabupaten Gresik Selatan.
“Jika pelanggan menunggak saja diputuskan, maka PDAM juga demikian,” kata Ikasari salah satu ahli waris.
Bu Ani selaku legal hukum pihak PDAM dan pak Khoiron mengatakan PDAM akan segera berkoordinasi dengan pemda yang terkesan bertele-tele. Sedangkan selama ini yang meraup keuntungan adalah PDAM.
"Penyegelan dan pemutusan akan terus berlanjut jika PDAM tidak segera memenuhi tuntutan ahli waris sesuai yang tertuang di notulen pertemuan pada Kamis 15 Mei 2025. Maka masyarakat akan semakin dirugikan hari demi hari," imbuh pihak Kuasa Hukum.
Harapan dari warga kabupaten Gresik permasalahan ini untuk segera diselesaikan, jika tidak maka warga akan melaporkan masalah ini kepada yang pihak berwenang yaitu gubernur Jawa Timur dan inspektorat provinsi Jawa Timur terkait tidak becusnya profesionalisme kinerja karyawan PDAM Giri Tirta Gresik. Mengingat air bersih adalah kebutuhan utama bagi masyarakat.
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar