Liputan Indonesia || Jakarta – Putusan terhadap Nicholas (Nicko) Widjaja dalam perkara investasi TaniHub menyedot perhatian publik. Kasus ini berada di persimpangan tajam antara risiko bisnis murni dan tindak pidana korupsi.
Menurut Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, tidak semua investasi yang gagal otomatis jadi pidana. “Kegagalan investasi pada dasarnya risiko yang melekat dalam dunia usaha,” tegasnya.
Dr. Teguh menjelaskan, persoalan hukum berubah jika dalam pengambilan keputusan investasi ditemukan 5 hal ini.
1. Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan.
2. Pelanggaran prosedur yang bersifat material.
3. Pengabaian prinsip kehati-hatian (due diligence).
4. Persekongkolan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
5. Tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara Nicko, majelis hakim menilai kerugian yang timbul tidak semata akibat kegagalan bisnis. Ada unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” kata Dr. Teguh.
Fokus hakim, lanjutnya, bukan pada hasil investasi yang merugi. Tapi pada proses dan tindakan sebelum keputusan investasi dijalankan.
Dalam hukum korporasi, dikenal doktrin. Business Judgment Rule (BJR). Doktrin ini melindungi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.
“Direksi tidak bisa dipidana hanya karena keputusan bisnisnya rugi,” ujar Dr. Teguh.
Namun, BJR punya batas tegas. Perlindungan gugur jika terbukti:
1. Ada konflik kepentingan.
2. Keputusan diambil tanpa kajian memadai.
3. Ada penyimpangan prosedur.
4. Ada niat melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.
“BJR melindungi kesalahan bisnis yang jujur. BJR tidak melindungi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” tegasnya.
Putusan ini memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum dan investor.
Satu kubu khawatir, kriminalisasi keputusan investasi bisa bikin pejabat BUMN atau pengelola dana negara takut ambil risiko bisnis. Inovasi bisa mandek.
Kubu lain berpendapat, dana negara wajib dikelola dengan akuntabilitas tinggi. “Kalau ditemukan pelanggaran prosedur yang disengaja dan merugikan negara, instrumen pidana harus diterapkan,” kata Dr. Teguh mengutip pandangan tersebut.
Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan di akhir pendapat hukumnya: Nicko Widjaja dipidana bukan karena investasi TaniHub gagal.
“Penyebabnya karena hakim menilai terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan investasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Putusan ini, kata dia, menegaskan ulang batas antara risiko bisnis yang sah dan korupsi. “Batasnya ada pada penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, serta unsur melawan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.”
Kasus Nicko diprediksi akan jadi rujukan penting. Khususnya soal penerapan. Business Judgment Rule pada investasi yang melibatkan dana negara atau entitas terafiliasi BUMN.
Penulis : Tim/Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar