Liputan Indonesia || Surabaya - Ranita Ayu Fauzi seorang mahasiswi menjadi korban sindikat Narkoba bahan bibit tembakau Sintetis. Hal ini terungkap dari kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ranita mengaku kenal dengan terdakwa sama-sama satu kampus di Surabaya. Dalam perkara ini saya dimintai tolong pria bernama Priangga Sanji, yang saat itu tengah mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Belanda.
Paket tersebut ditujukan untuk penerima dengan nama Eka Tjipta Widjaja, yang beralamat di CV Sumber Baru Sinar Mas, Semarang St., Surabaya.
"Saya tahunya Priangga di Penjara, dia (Priangga) mengaku dipenjara di lapas Bogor dalam perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram." Kata Ranita.
Masih Kata Ranita, Dalam perkara ini, Hand Phone Iphone 10 dijadikan barang bukti oleh petugas, karena ada percakapan saya dengan Priangga. Untuk IG tetap sama, cuma saya berkomunikasi lewat WA (chat) dan nomernya sempat ganti.
"Saya tidak ada hubungan dengan terdakwa, cuma pernah satu kampus di Surabaya," bebernya.
Sementara saksi Scurity Perumahaan hanya menambahkan, sempat menerima paket dan diberitahu oleh petugas. Kalau paket tersebut berisi narkoba.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkan." Benar Yang Mulia," saut terdakwa.
Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.
Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:
Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.
Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"








Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar