Liputan Indonesia || Jateng - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus korupsi di tubuh Pertamina.
Dia menilai Kejagung tidak akan berani bertindak sejauh ini tanpa restu dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejagung bekerja," ujar Mahfud dalam seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi, Solo, Kamis 27 Februari 2025.
Menurut Mahfud, terlepas dari motif yang ada di balik pengungkapan kasus ini, yang terpenting adalah tegaknya hukum.
Menurut Mahfud, terlepas dari motif yang ada di balik pengungkapan kasus ini, yang terpenting adalah tegaknya hukum.
"Ini adalah awal dari langkah-langkah berikutnya yang perlu dilakukan. Kita tunggu tindak lanjut dari presiden," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengajak masyarakat untuk tidak selalu berpikir negatif terhadap pemerintah. Dia menilai pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata pemerintah bekerja.
"Sekarang Kejagung sudah bisa menangkap Dirjen di Kementerian Keuangan, masuk ke kasus di ESDM, dan berbagai sektor lainnya. Itu patut diapresiasi," katanya.
Dia juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian ikut aktif dalam pemberantasan korupsi, bukan justru saling bersaing.
"Yang penting sinergi, bukan rebutan. Semua punya tujuan yang sama, yakni memberantas korupsi," tegasnya.
Mahfud pun mengakui bahwa Kejagung saat ini bergerak lebih cepat dan responsif.
"Kejagung kalau didorong akan makin bagus. Menggebrak institusi besar seperti Pertamina yang punya jaringan mafia kuat selama puluhan tahun, itu langkah besar", ujarnya.
Soal ada isu pergantian pejabat, itu urusan lain. Yang penting korupsi diungkap," pungkas Mahfud MD.
Penulis : Red/One
Soal ada isu pergantian pejabat, itu urusan lain. Yang penting korupsi diungkap," pungkas Mahfud MD.
Penulis : Red/One
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar