Ivan Sugianto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPEK Menilai Ini Preseden Buruk Sistem Peradilan

Liputan Indonesia||Surabaya - Ivan Sugianto, warga Kalijudan Surabaya, terbukti bersalah melakukan perundungan dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda 5 juta subsider 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intarana dari Kejaksaan Negeri Surabaya terbukti melakukan perundungan terhadap siswa dan guru SMK Glori 2 Surabaya.

Sebelum melakukan penuntutan ada pertimbangan yakni hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan bahwa terdakwa mencitdrai keafilan pada anak. Mengakibatkan pada anak korban Exsel mengalami kecemasan atau deprsi dan normatif falam aktifitas sehari-hari. trrdakwa bertentangan dengan norma-norma hukum dan norma-norma agama, dan norma asusilaan yang hidup di masyarakat.

Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdaka berterus terang, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Menyatakan, terdakwa Ivan Sugianto terbukti bersalah tindak pidana menetapkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan kekerasan kepada anak sebagaimana diatur dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan,”kata Ida Bagus di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) PN) Surabaya, Rabu,(19/3).

Menurutnya, sebelum melakukan tuntutan melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan melihat seperti apa fakta-fakta yang sudah prosesnya di persidangan. Selain memperhatikan fakta-fakta persidangan juga sudah berdasarkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penting hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Tuntutan JPU Ida Bagus dan Galih menuai sorotan dan perbicangan awak media yang biasa ngepos di Pengadilan Surabaya. Mereka berpendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut terlalu ringan. Ini perkara perundungan terhadap anak dan seorang tenaga pendidik (Guru) yang dilakukan terdakwa di lingkungan sekolah.

Harusnya JPU memberikan tuntutan maksimal, karena perbuatan terdakwa sudah merasahkan masyakat, bahkan sempat heboh di dunia maya, kalau terdakwa kenal dengan para pejabat-pejabat mulai dari Penagak Hukum (Polisi, TNI sampai anggota DPR RI. 

Hal sama yang diungkapkan oleh Bakri salah satu anggota dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadlian (AMPEK) yang menyebutkan bahwa, tuntutan dari JPU terlalu ringan. Ini preseden buruk dari sistem peradilan.

"Saya berharap natinya Majelis Hakim yang menangani perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan putusan maximal. Karena kota Surabaya sudah mendapatkan predikat kota Ramah Anak." Harapnya.

Pada dasarnya, tindak pidana bullying atau perundungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Dari bunyi Pasal 76C UU 35/2014, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi.[3] Sedangkan arti “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[4]

Selanjutnya, jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C UU 35/2014 dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,5,#BeritaViral,809,#fyp,28,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1610,Berita Utama,4329,Berita-Terkini,3926,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,29,fasilitas,3,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2401,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2033,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1941,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2977,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8140,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ivan Sugianto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPEK Menilai Ini Preseden Buruk Sistem Peradilan
Ivan Sugianto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPEK Menilai Ini Preseden Buruk Sistem Peradilan
Ivan Sugianto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPEK Menilai Ini Preseden Buruk Sistem Peradilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8R0RtOhErmJXeZbjbjreLiTb_5Ra7rIjW0ZiP3_qqNYN-Gdx5NaLfrLT6T-D4sAZzSfijJQEh_jsBb_YSmzsJHilIj1JfplJBNkjFZOpqV0gimol1HA8kBrx61YnWCH1y8aInTaFMY8W1t0HRgySEfUYtaBNxPK98Mmlb32G2jtDYwdud25qsHDHVnAOf/s16000/IMG-20250319-WA0118.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8R0RtOhErmJXeZbjbjreLiTb_5Ra7rIjW0ZiP3_qqNYN-Gdx5NaLfrLT6T-D4sAZzSfijJQEh_jsBb_YSmzsJHilIj1JfplJBNkjFZOpqV0gimol1HA8kBrx61YnWCH1y8aInTaFMY8W1t0HRgySEfUYtaBNxPK98Mmlb32G2jtDYwdud25qsHDHVnAOf/s72-c/IMG-20250319-WA0118.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/ivan-sugianto-hanya-dituntut-10-bulan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/ivan-sugianto-hanya-dituntut-10-bulan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content