Begal Payudara Rahmad Bayu Romadhon Divonis 5 Tahun Penjara


Liputan Indonesia || Surabaya - Rahmad Bayu Romadhon begal payudara kepada dua anak korban yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mengalami trauma divonis 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Asri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/03/2025).

Hakim Susanti Asri menyatakan bahwa, terdakwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak. Sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmad Bayu Romadhon selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara,”kata Susanti di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(20/03/2025)

Namun putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dengan menuntut 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara. 

Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon yang didampingi penasehat hukumnya Adiyatma Yusuf menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucap Rahmad lewat video call.

Sebelumnya, kejadian itu pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Awalnya saksi Queensyah Amalia Hudawi pulang sekolah bersama temannya bernama Wanda pada pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Nah dari arah berlawan terdakwa Rahmad mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3259-BAO dan berhenti di sebelah saksi Queensyah Amalia Hudawi sambil memegang payudara dan langsung pergi. 

Setelah itu, terdakwa Bayu melintas di Jalan Rungkut Asri Barat Kecamatan Rungkut Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dan melihat saksi Keysha Yunita Putri berjalan sendirian. Kemudian terdakwa Bayu bertanya alamat kepada saksi Keysha Yunita Putri dan langsung memegang serta meremas payudara sebelah kiri dan habis itu pergi.

“Jadi modusnya terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidak kewaspadaan anak dimana ada upaya manipulasi seolah mencari alamat kemudian mendekati kearah anak sehingga anak mempersepsikan bahwa terdakwa mendekat untuk bertanya. Modus lainnya adalah langsung memegang dan meremas payudara kiri anak kemudian meninggalkan anak dengan cepat menggunakan motor,”jelas Damang.

Menurut Damang, bahwa pada anak korban tampak adanya manifestasi dari adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami yakni munculnya symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. “Dari peristiwa itu, anak korban mengalami trauma,”pungkasnya.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,5,#BeritaViral,809,#fyp,28,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1610,Berita Utama,4329,Berita-Terkini,3926,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,29,fasilitas,3,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2401,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2033,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1941,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2977,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8140,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Begal Payudara Rahmad Bayu Romadhon Divonis 5 Tahun Penjara
Begal Payudara Rahmad Bayu Romadhon Divonis 5 Tahun Penjara
Begal Payudara Rahmad Bayu Romadhon Divonis 5 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTcJHbdvO_5MhFa99G88p27HiUgx3xxGHqhSe66n-SFKerRgGA7G7uZQtzRDdDD5WCSe1IDwRF-orMmtZpxf4ori23Lob88UZTMCGu3eTAI8PRp4T_hLArAJug1QQrt6B0SrdxrHGEN4GFwGx0qh83tJtQWGl3rgFztLeg8tJAZgn7-KXb9jtu0NeGp2TL/s16000/IMG-20250320-WA0084.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTcJHbdvO_5MhFa99G88p27HiUgx3xxGHqhSe66n-SFKerRgGA7G7uZQtzRDdDD5WCSe1IDwRF-orMmtZpxf4ori23Lob88UZTMCGu3eTAI8PRp4T_hLArAJug1QQrt6B0SrdxrHGEN4GFwGx0qh83tJtQWGl3rgFztLeg8tJAZgn7-KXb9jtu0NeGp2TL/s72-c/IMG-20250320-WA0084.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/begal-payudara-rahmad-bayu-romadhon.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2025/03/begal-payudara-rahmad-bayu-romadhon.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content