Liputan Indonesia || Kota, - Permasalahan antara Mantan Managing Director PT. Bhirawa Steel dengan Sopir pribadinya masih berlanjut. Bahkan adanya mediasi yang dilakukan dua kali belum menemukan titik kemufakatan alias Deadlock.
Penulis : bdn
Diketahui, Baru-baru ini ada salah satu rekan dari media yang mencoba untuk membantu menjembatani dilakukan damai antara kedua belah pihak, tetapi juga masih belum menemui titik temu.
Korban bersama kuasa hukumnya Rizchi Hari Setiawan S.H mendatangi Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya, untuk menanyakan sudah sampai mana penanganan kasus ini atau yang lebih dikenal SP2HP. (13/02/2025)
"Sudah sampai mana Bapak Kanit Reskrim untuk penanganan kasus klien kami?,"kata Rizchi kuasa hukum korban.
Ditempat yang sama iptu Balok Dirgantara mengatakan "prosesnya masih di lidik mas dan akan segera kami adakan gelar,"ujar kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis singkat.
Ditambahkan oleh kuasa hukum korban "Bahwasanya saya sebagai kuasa hukum dari korban akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, dan jangan sampai ada lagi korban seperti kliennya saya ini, walaupun ini probono alias pendampingan gratis akan tetap saya kawal untuk mencari keadilan buat klien saya," jelas Rizchi Lawyer yang juga mantan wartawan dikenal mempunyai jiwa sosial tinggi.
Ditempat terpisah saat awak media kami menanyai korban, si korban berharap segera ada kepastian hukumnya. "Iya mas saya berharap segera tuntas masalah saya, dan harapan saya hukum di Indonesia ini tidak runcing ke bawah dan tumpul ke atas, Tetapi harus sebaliknya karena yang saya hadapi ini orang kaya mas, Mantan Di rektornya PT. Bhirawa Stell. Dan saya juga sampai sekarang belum mendapatkan pekerjaan lagi," pungkasnya.
Penulis : bdn
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar