Liputan Indonesia || Surabaya, - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Surabaya, (03/01/2025)
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kabidhumas Polda Jatim, Dirkrimum dan Wadir Krimum serta Kasubdit Renata.
Dalam keterangannya Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, SH,,.S.I.K,,M.H. menjelaskan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 yang diterima pada tanggal 30 Januari 2025, seorang yang berinisial NK (60) pemilik rumah panti asuhan ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak asuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila ini berlangsung sejak bulan Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.
Modus operandi tersangka adalah membangunkan korban di malam hari dan mengajak korban ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kasus ini terungkap setelah istri tersangka meninggalkan panti asuhan pada bulan Februari 2022, akibat kekerasan verbal dan psikis yang di alaminya. Sejak saat itu tersangka NK diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.
Awalnya yang tinggal di panti asuhan 5 anak, namun kasus tersebut terungkap 3 anak memilih pergi meninggalkan panti asuhan tersebut dan 2 anak dipindahkan ke Shelter perlindungan anak
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita, barang bukti termasuk fotocopy Legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran para korban serta pakai korban berupa mini set Hitam dan celana dalam Biru Muda
Tersangka di jerat pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 6 UU RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena tersangka pengasuh anak.
Kasubdit Renata menegaskan bahwa kekerasan yang di lakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya, masih terus berkoordinasi berbagai instansi untuk memberi pendampingan dan perlindungan bagi para korban.
"Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujar kasubdit Renata
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada serta aktif dalam melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar, pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar