Liputan Indonesia || Surabaya, Razia Gabungan terdiri dari Sat Pol PP, Kogartap III, Polrestabes, BNN kota Surabaya melakukan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang langsung dipimpin oleh Kabid Penegakan Aturan Daerah Pemkot Surabaya, Yudistira.
Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club Surabaya, rombongan ini kemudian bergeser ke Rasa Sayang Zona Jalan Kapasari, Genteng, Surabaya.
Selanjutnya pada lokasi ketiga (Rasa Sayang Zona), 42 orang (dites urine) yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 23 orang perempuan, dengan hasil 5 orang positif.
Berdasarkan nara sumber media ini, bahwa salah satunya seorang Disjoki (DJ) berinisial (AV), 3 orang Lady Companion (LC) dan satu orang Pengunjung Zona Cafe.
"Informasinya langsung dibawah ke BNN, karena positif, mas." Katanya kepada Timurpos.co.id.
Perlu diketahui, bahwa selain Zona Cafe, Mystic Club juga ada dua orang terindikasi Positif Narkoba. Jadi total ada 7 orang yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN Kota Surabaya dari Razia Gabungan, Jumat (17/01/2025) malam.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar