Liputan Indonesia || SAMPANG - Gabungan aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sampang, (19/12/2024). Mereka datang dalam rangka mempertanyakan hasil audit Dana Desa secara keseluruhan.
Lembaga anti korupsi itu bergerak untuk menindak lanjuti hasil temuan yang diperoleh saat mengawasi penggunaan anggaran di pemerintahan Desa se-Kabupaten Sampang. Hal tersebut, sejalan dengan tupoksi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat.
“ Kami bersama teman-teman lembaga lain mendatangi Inspektorat ini untuk menanyakan hasil kerjanya saat melakukan audit Dana Desa,” Kata Ketua LSM Libas Sampang, Samsul Hidayat.
Ia mengatakan, banyak kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa belum diaudit oleh Inspektorat. Samsul mengakui, lembaganya telah melaporkan kasus dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum (APH).
“APH sudah berkordinasi dengan Inspektorat untuk ditindak lanjuti, tetapi kasus tersebut belum terselesaikan,” ungkapnya.
Lembaga Libas menginginkan, jika beberapa kasus yang ditangani Inspektorat Sampang telah diketahui kerugian negaranya maka selayaknya cepat disampaikan ke APH
“Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), jika memang ada kasus yang ditangani selesai kemudian ada temuan bisa merugikan keuangan Negara maka harus disampaikan dan tidak boleh dirahasiakan atau diselesaikan dibelakang layar,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang Ari Wibowo membenarkan bahwa dirinya menerima surat aundensi dari gabungan LSM anti korupsi. Ia menyampaikan, beberapa hal terkait penanganan kasus yang ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
“Banyak poin yang disampaikan oleh rekan-rekan lembaga anti korupsi kepada kami (Inspektorat), kami pun menyampaikan banyak terimakasih masukan dan sarannya,” ujar Ari Wibowo.
Selain itu, LSM menyampaikan temuan penggunaan belanja Dana Desa diduga ada penyimpangan. Mereka mencontohkan pembelanjaan fisik dan non fisik di beberapa Desa.
“Dari itu Inspektorat akan melakukan audit ke Desa-Desa yang disampaikan oleh gabungan LSM anti korupsi,” pungkasnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar