Liputan Indonesia || Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menitipkan kepala desa (kades) Gunung Rancak Muhammad Juhar di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang, senin (9/12/24)
Kajari Sampang Fadilah Helmi mengatakan, penitipan tersebut karena diduga melakukan penyimpangan (korupsi) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dengan taksir kerugian negara mencapai Rp 260.200.000.
"Terkait penahanan tersangka Muhammad Juhar itu dilakukan agar ada kepastian hukum mengingat kasus ini sudah bergulir lama. Jadi di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini tersangka kami tahan," katanya kepada wartawan,
Lanjut Fadilah, praktik penyimpangan BLT DD tersebut tidak hanya dilakukan oknum mantan kades sendirian, melainkan melibatkan oknum perangkat pemerintah desa itu.
Dirinya juga tengah masih melakukan pengembangan penyelidikan dugaan kasus korupsi dana BLT DD Gunung Rancak.
"Sebelumnya pada Selasa 20 Agustus 2024, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sofrowi yang merupakan bendahara Desa Gunung Rancak," terang Fadilah.
Akibatnya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar