Liputan Indonesia || SAMPANG - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di 7 lokasi tanah milik Pemerintah Kabupaten yang sudah bersertifikat disesuaikan dengan anggaran.
BMD berupa bidang tanah dengan cara memasang plang nama kepemilikan aset, di Kelurahan Polagan dua, di Kelurahan Karang Dalam dua, di jalan lintas selatan (JLS) ada dua dan di Desa Taman, Kecamatan Jrengik.
Pemasangan plang nama tersebut merupakan salah satu wujud dalam menjaga dan mengamankan aset milik Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala BPPKAD Hj.Hurun Ien melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Achmad Murang menjelaskan, landasan hukum pemasangan papan nama kepemilikan aset itu dijelaskan dalam Pasal 296 tentang Pengelola Barang, Pengguna Barang dan atau kuasa. Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
"Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi, pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum," jelasnya, Minggu (15/12/2024).
Selain itu dalam Pasal 299 dijelaskan jika Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain, memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan.
Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan kondisi/letak tanah yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menata usahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
Dimana pemasangan plang papan nama aset untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan lahan serta pengamanan aset. BPPKAD telah melakukan inventarisir aset dan pengamanan aset, serta sejauh ini sertifikasi aset tanah menjadi salah satu yang diutamakan, mengingat aset pada bidang lahan paling rentan bermasalah/bersengketa.
"Dari tujuh lokasi yang sudah kita pasang papan nama kepemilikan aset tersebut semua sudah resmi bersertifikat dengan total luas 33.763 meter persegi," pungkasnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar