Berulang Lakukan Pelecehan, Fiqih Arfiani Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

Korban Pelecehan Seksual Seorang Mahasiswi Magang di LKBN Biro Jatim

Liputan Indonesia || Surabaya, - Pegawai Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN) Biro Jatim, Fiqih Arfiani divonis bersalah melakukan tindak Pidana Pelecehan Fisik secara berlangsung terhadap mahasiswi Universitas Negeri di Surabaya berinisial VKS yang magang di kantornya, dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Erly Soelistyarini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Erly Soelistyarini mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

"Terhadap Terdakwa dihukum Pdana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Erly Soelistyarini di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (16/12/2024).

Atas putusan tersebut, baik JPU Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan terdakwa, menerima putusan tersebut.
"Kami terima Yang Mulia," saut JPU Siska.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memperingkatkan terdakwa, agar tidak mengulangi perbuatnya lagi. Kasian sama istri dan keluarga mu.

Untuk diketahui perkara ini bermula, saat 
Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan, lebih dari satu kali. Pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.

Atas perbuatan terdakwa Fiqih Arfani, JPU Siska Chistina mendakwa dengan Pasal Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta di tuntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.


Penulis : red


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,8,#BeritaViral,770,#MafiaHukum,1,#Mafiakasus,9,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,33,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,428,BAIS,5,Berita Terkini,1430,Berita Utama,4134,Berita-Terkini,3891,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,17,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2360,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,402,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2027,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1927,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,721,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7967,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Berulang Lakukan Pelecehan, Fiqih Arfiani Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara
Berulang Lakukan Pelecehan, Fiqih Arfiani Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara
Fiqih Arfiani lakukan pelecehan seksual Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara, Korban Mahasiswi Magang di LKBN Biro Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6cJtGn4qqP2mwxLbAINE8K17pc9pgyulMKiS82ixdDcrzzyTbAfEpEwP0P_Fzn4XzvrtZXEfYwNhr5AxpsHrR_iPrj3RwBGdqiD4uK9pVXnc6-yrIcfXigF9hvDrKGmXz6Ybc40-qiUo0qlW-k49aWYjX8b7CSrVGRkhT2RY5VxxJWXM8sunrwJNzg9Y/s16000/1001257589.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6cJtGn4qqP2mwxLbAINE8K17pc9pgyulMKiS82ixdDcrzzyTbAfEpEwP0P_Fzn4XzvrtZXEfYwNhr5AxpsHrR_iPrj3RwBGdqiD4uK9pVXnc6-yrIcfXigF9hvDrKGmXz6Ybc40-qiUo0qlW-k49aWYjX8b7CSrVGRkhT2RY5VxxJWXM8sunrwJNzg9Y/s72-c/1001257589.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/berulang-lakukan-pelecehan-fiqih.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/12/berulang-lakukan-pelecehan-fiqih.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content