LiputanIndonesia.co.id || Surabaya, - Adanya pemberitaan dari beberapa media online tentang pelepasan 2 pelaku Judi, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Boy membantah dan kinerjanya sesuai serta berdasarkan dua alat bukti jika akan melakukan tindakan apapun sesuai SOP Polri.
Terkait pemberitaan tersebut, Ipda Boy membuat klarifikasi dan bercerita kronologis kasus atau perkara tersebut. Seperti yang diungkapkan kepada para media pada hari Kamis 19 Desember 2024 siang.
Perwira berpangkat 1 balok tersebut tidak gentar lantaran tidak ada kebenaran atau bukti terkait penebusan seperti yang diberitakan.
"Pemberitaan itu tidak benar mas jika ada uang penebusan itu berita Hoax, Namun tidak adanya dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan, kita dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak terbukti bersalah," kata Ipda Boy.
Ipda Boy juga menjelaskan kronologis awal mula kejadian tersebut, bahwa sebelum kejadian petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan mendapat informasi perjudian jenis kartu remi di warkop Jl. Bolodewo, petugas langsung lakukan penggrebekan berdasarkan laporan masyarakat.
"Ketika dilakukan penggrebekan, para pemain tersebut kabur melarikan diri semua tertinggal 1 orang berinisial J yang sedang minum kopi," kata Ipda Boy saat dikonfirmasi wartawan.
Karena berada dilokasi, lanjutnya, dan diduga mengetahui perjudian remi, J langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangan.
"Di tempat terpisah, petugas kami juga menangkap seorang pemuda berinisial T bermain judi di sebuah Warkop di Jalan Surtikanti dan langsung dibawa ke Polsek Krembangan untuk dimintai keterangan," terangnya.
Masih lanjut Ipda Boy, "untuk terduga J yang ada dilokasi Warkop Jalan Bolodewo setelah dimintai keterangan dilepaskan dan diserahkan kepada orang tuanya,"urainya.
"Sementara untuk pelaku T dilakukan proses lanjut karena terbukti bermain judi online jenis mahjong dan kita lanjut proses hukum sebab sudah memenuhi unsur dengan adanya dua alat bukti yang cukup," jelasnya.
"Terkait diberitakan oleh beberapa media jika J dipulangkan lantaran ada dugaan tebusan itu tidak benar dan tadi J sudah diperiksa oleh Paminal, kami harap rekan rekan media jika akan memberitakan haruslah melakukan verifikasi data dengan mempunyai alat bukti yang cukup, agar pemberitaan nya bisa dipertanggungjawabkan, bilamana tidak ada alat bukti, ya berarti itu berita Fitnah bahkan kita akan laporkan ke dewan pers jika tidak di take down," ungkapnya.
Penulis : bsr
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar