Sopir Toko Santoso Nekad Curi Lem, Untuk Bermain Judi Online

Liputan Indonesia || Surabaya - Deni Yulianto, sopir Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya, curi lem 45 blek diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Nyoman Ayu Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dila Rahmawati menghadirkan pemilik Toko, Suhartono Santoso dan Desi Mulyasari bagian admin toko.

Dalam keterangan Bos Toko, Suhartono pada intinya, bahwa terdakwa berkerja sebagai sopir dari tahun 2013 hingga 2024, dalam perkara ini, terdakwa mengambil lem dengan cara secara langsung dan mengunakan troli, lalu diangkut ke mobil. Lem ada ditaruh di Kaki-kaki mobil dan di bak mobil.

Disingung oleh Majelis Hakim bagiana seharusnya proses keluarnya barang dan berapa total kerugiannya. 

Suhartono Santoso menyampaikan bahwa, seharus sebelum barang keluar harus ada surat jalan yang dikeluarkan oleh sales, lalu ada bagian ceker untuk pengecekan barang sebelum diangkut di mobil. Namun pegawai bagaian ceker tidak berkerja dengan baik. Untuk lem yang diambil sekitar 45 blek dengan total kerugian sekitar Rp 25 jutaan. Jadi awalnya terdakwa cuma mengaku mengambil 25 blek, kemudian saat di BAP Polisi bilangnya ambil 33 blek.

"Untuk terdakwa belum ada pengembalian sama sekali dan katanya Polisi uangnya digunakan untuk Judi Online,. Apakah ada kaitan dengan pegawai lainnya, saya tidak tahu " kata Suhartono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Rabu (20/11/2024).

Sementara Desi bagian Admin Toko, menjelaskan bahwa, berawal ada informasi dari castamer, ada jualan lem dipinggir jalan. Kemudian kita lakukan okname (pengecekan) ditemukan selisih sekitar 45 blek.

Atas keterangan para saksi mengatakan bahwa, saya cuma ambil 33 blex dan uang bukan untuk Judi Online. "Melainkan untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata terdakwa melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Deni Yulianto bin Sugito merupakan karyawan sebagai sopir di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya milik Suharto Santoso yang bergerak di bidang penjualan barang interior atau perlengkapan mebel, yang mana tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan pengiriman barang sesuai dengan nota yang telah dilakukan pengecekan oleh cheker dan dikirim menggunakan sarana (satu unit mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih.

Bahwa pada kurun waktu tanggal 02 Juli 2024 hingga tanggal 20 Agustus 2024 Terdakwa yang saat sedang bekerja di Toko Santoso Jaya yang beralamatkan Jalan Pahlawan St No.34 Alun Alun Contong Surabaya telah mengambil barang usaha ditempat terdakwa bekerja tanpa sepengetahuan Suhartono. 

Dalam rangka mewujudkan niatnya tersebut, barang kiriman yang telah dilakukan pengecekan sesuai dengan nota atau surat jalan oleh cheker kemudian terdakwa mempersiapkan barang pesanan untuk dimuat kedalam mobil menuju ke alamat tujuan pembeli, ketika kondisi sekitar toko sedang ramai dengan pembeli sehingga karyawan lainnya tidak memperhatikan perbuatan yang akan dilakukan terdakwa, terdakwa masuk kembali kedalam toko untuk mengambil beberapa blek lem yang berada ditempat display dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk dimasukkan kedalam mobil pickup merk Suzuki Carry No.Pol L-8085-BG warna putih pada bagian depan, setelah berhasil mengambil barang berupa blek lem yang tidak berdasarkan dengan surat jalan tersebut, terdakwa langsung bergegas pergi untuk mengantar barang kiriman pembeli terlebih dahulu. 

Setelah pengiriman selesai, terdakwa menuju ke rumah untuk menyimpan sementara beberapa blek lem tersebut untuk dijual kepada beberapa pembeli dari yang tidak dikenal oleh terdakwa hingga dari teman terdakwa sendiri. 

Pada tanggal 2 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa melalui akun aplikasi facebook terdakwa atas nama RAFA bertempat di Jl.IR.Soekarno Surabaya dengan harga sebesar Rp. 1.000.000.

Pada tanggal 6 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto ( dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Pada tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 18 buah blek lem merk FOX yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.2,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa
Pada tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1.000. 000 melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa
Pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk TACO yang kemudian terdakwa serahkan kepada saksi Rahmad Ramadha bertempat di Jl.Gembong Surabaya untuk membantu jual kan dengah harga sebesar Rp.1,2 juta dan Rama mendapatkan uang sebesar Rp.500 ribu sedangkan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.700 ribu.
Pada tanggal 12 Agustus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 4 buah blek lem merk KIJANG yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Eko Subiyanto bertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.800 ribu melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa
Pada tanggal 20 Agutus 2024 Terdakwa mengambil sebanyak 3 buah blek lem merk KIJANG dan 2 buah blek merk 168 yang kemudian terdakwa jual kepada Eko Subiyanto ertempat di Jl.Siwalankerto Surabaya dengah harga sebesar Rp.1,1 juta melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, Toko Santoso berdasarkan stock opname mengalami kerugian Rp. 24.374.500 dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,761,#Mafiakasus,5,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,4,#MafiaTanah,29,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1363,Berita Utama,4061,Berita-Terkini,3882,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2344,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1921,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2955,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7901,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Sopir Toko Santoso Nekad Curi Lem, Untuk Bermain Judi Online
Sopir Toko Santoso Nekad Curi Lem, Untuk Bermain Judi Online
Sopir Toko Santoso Nekad Curi Lem, Untuk Bermain Judi Online
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7SB_hm-pQ1f9Raj9BtnDr56K4Su8479tYWFZ4anTUgetniqK6lA_Q6smJ44CaZelQ6IWrayvwzUOVrfnmlefcIhvJ_3-MWPFCivmD5yuniHf-mBgIrlXVWKh7ixfrK6xbNraZBkHZLP3_t6BhRgynl4yPr9VTTRwi-Liiiid2sp1jEc1BbTS8ig0rSsML/s16000/IMG-20241120-WA0066.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7SB_hm-pQ1f9Raj9BtnDr56K4Su8479tYWFZ4anTUgetniqK6lA_Q6smJ44CaZelQ6IWrayvwzUOVrfnmlefcIhvJ_3-MWPFCivmD5yuniHf-mBgIrlXVWKh7ixfrK6xbNraZBkHZLP3_t6BhRgynl4yPr9VTTRwi-Liiiid2sp1jEc1BbTS8ig0rSsML/s72-c/IMG-20241120-WA0066.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/11/sopir-toko-santoso-nekad-curi-lem-untuk.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/11/sopir-toko-santoso-nekad-curi-lem-untuk.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content