Liputan Indonesia ||Sampang - Diduga terlibat aksi pencurian, DS (36), yang diketahui sebagai oknum peyelenggara pemilu di Sampang, Madura, diamankan kepolisian. Bahkan penangkapan DS viral di media sosial.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas Polres Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan video viral yang memperlihatkan anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa terhadap seorang laki-laki di depan kantor KPU Sampang. Menurut Ipda Dedy Dely, anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap DS.
"DS diamankan karena telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian 2 pohon kayu jenis Akasia (kormis) di Dusun Nyato Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Sampang," katanya.
Lebih lanjut Ipda Dedy Dely menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap DS warga Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung tersebut dengan status tersangka akan tetapi DS tidak hadir tanpa ada klarifikasi waktu kesiapan menghadiri untuk memenuhi panggilan penyidik. Kemudian pada Minggu pagi, 17 November 2024 kemarin, personil Satreskrim Polres Sampang mengetahui keberadaan tersangka DS yang berada di sekitaran KPU Sampang.
"Sehingga personil Satreskrim langsung menuju kantor Komisi Pemilihan Umum untuk mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi tersangka saat penangkapan, DS tidak mengakui perbuatannya kemudian di bawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Ipda Dedy Dely menegaskan, upaya personil Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan tersangka DS sudah sesuai SOP di Kepolisian yaitu dengan membawa surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan pencurian atau turut serta melakukan pengrusakan.
"Tersangka DS disangkakan Pasal 362 jo pasal 55 KUHP atau pasal 406 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tegasnya.
Terkait viralnya video saat penangkapan tersangka DS, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely menerangkan bahwa Bidpropam Polda Jatim sedang mendalami peristiwa tersebut.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar